Kantongi Sabu, Warga Mataram Diringkus Sat Narkoba Siantar 

Siantar, Lintangnews.com | Kantongi narkoba jenis sabu Aciang (44) warga Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari Jalan Voli, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (27/11/2018) sore.

Kasat Narkoba, AKP Erwin Titto melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom penangkapan Aciang yang kini menjadi tersangka berawal dari informasi yang diterima ada seorang laki-laki membawa narkoba di Jalan Voli tepatnya di dekat Cafe 26.

“Bermodalkan informasi yang diterima, personil menuju lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka sedang berdiri di pinggir Jalan Voli dan langsung mengamankannya,” sebut Resbon, Rabu (28/11/2018).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari kantong celana sebelah kanan 1 buah gulungan kertas berisi 1 paket diduga sabu. Di hadapan petugas, Aciang mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di dalam rumahnya.

Selanjutnya petugas menuju rumah tersangka. Dari dalam kamar tersangka ditemukan 1 buah plastik hitam di dalamnya ada tas berisi 1 buah cutter, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik klip berisi sabu, 2 buah potongan pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu dan 1 buah mancis.

“Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan,” sebut Resbon mengakhiri. (irfan)