Kapolres Taput dan Forkopimda Bagikan Masker pada Masyarakat  

Taput, Lintangnews.com | Untuk mencegah pernularan dan perkembangan Covid-19 yang melanda dunia saat ini, tentu semua pihak harus berperan serta ikut melakukan penjagaan diri.

Penanggulangan wabah ini, bukan hanya tanggung jawab semata pemerintah. Peran serta masing-masing masyarakat sangat dibutuhkan agar bisa diputus mata rantai penularan Covid-19.

Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah semua sudah bekerja dengan maksimal mulai membuat aturan, menyampaikan himbauan dan perawatan bagi yang sudah terkonfirmasi.

Walaupun wabah itu sudah hampir 1 tahun berjalan, pemerintah tidak bosan-bosannya untuk memberikan himbauan dan masker bagi warga yang sedang bepergian.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Muhammad Saleh bersama unsure Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (10/2/2021) kemarin di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di Terminal Tarutung. Forkopimda langsung turun ke lapangan untuk membagi-bagikan masker dan memberikan himbauan pada masyarakat.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing menjelaskan, Kapolres AKBP Muhammad Saleh, Bupati, Nikson Nababan, Ketua DPRD, Poltak Pakpahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Tatang Darmi, mewakili Dandim 0210/TU, Mayor Arm Ojak Simarmata, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Golom Silitonga dan Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Simaremare langsung terjun ke lapangan untuk memberikan masker.

Termasuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes), serta menjaga diri dengan mengikuti 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

“Ini bentuk keperdulian pimpinan Forkompimda langsung terjun ke lapangan. Kita tau bersama, penularan Covid-19 saat ini belum menunjukkan angka penurunan sehingga dituntut harus lebih bekerja keras lagi,” papar Aiptu Walpon, Kamis (11/2/2021).

Selama ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Taput sudah bekerja secara rutin dalam Operasi Yustisi, namun masih ada masyarakat yang lalai, sehingga akan tetap diingatkan.

Apalagi dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap warga negara wajib mengikuti prokes, tetapi pelanggaran masih ada ditemukan di lapangan.

“Pelanggaran ini lah yang kita cegah, sehingga Forkompimda turun langsung ke lapangan dengan memberikan masker dan mengingatkan masyarakat,” sebut Aiptu Walpon. (Gihon)