Kasi Intel Simalungun Bantah Adanya Pengalihan Penanganan Perkara OTT

Simalungun, Lintangnews.com | Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Robinson Sihombing membantah adanya pengalihan penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dialami oknum kasir UPT (Unit Pelaksana Teknis Tugas) PDAM Tirta Lihou Kecamatan Silou Kahean, Edison Saragih.

“Bukan Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus) yang mennangani. Dan sudah P21 (berkas lengkap) di Pidsus,” kata Robinson ditemui di warung seberang jalan kantornya, Jumat (22/2/2019), sembari mengaku, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) datangnya dari pihak Kepolisian.

Disinggung, dugaan berkas perkara tersebut dialihkan ke pPdum, bukan di Pidsus, mantan Kacab Kejari Siborong-borong itu membantahnya. “Tetap di Pidsus. Sekarang, jaksa fungsional itu satu yang di Pidsus maupun Pidum. Karena, bisa sajanya dari Kejari lain minta bantuan ke sini dan sebaliknya,” jelas Robinson.

Selain membantah adanya pengalihan penanganan perkara OTT itu, Robinson juga mengungkapkan ketidaktauannya apakah kasus OTT yang dialami Edison Saragih merupakan tindakan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang diinstruksikan Menpolhukam atau tidak.

Ini mengingat pasca penangkapan, tidak melibatkan Tim Saber Pungli yang tergabung di antaranya, Inspektorat Pemkab Simalungun selaku anggota dan dirinya (Robinson) sebagai Wakil Ketua Tim. Sementara Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Simalungun adalah Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan.

Menurut Robinson, tidak semuanya hasil tangkapan itu harus masuk pidana. Ada juga OTT yang bisa masuk sanksi disiplin. “Ini tidak, OTT Rp 100.000 seperti dialami oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Simalungun pun dilimpahkan ke Kejari atau Pidsus. Sidangnya ke Medan. Sementara anggarannya 3 (tak menyebutkan secara mendetail angka dimaksud). Masuk akal gak,” selak Robinson.

“Makanya disini yang gak jelas. Kalau kami di Tapanuli Utara (Taput) dulu jarang itu. Ketika ada tangkapan OTT, kami langsung diundang. Baru disitu kita lihat kasusnya. Mana lebih menguntungkan. Artinya, jika kasusnya kecil, bisa dikasih sanksi disiplin. Uangnya dikembalikan,” kata Robinson.

Diketahui sebelumnya penanganan perkara OTT yang dialami Edison Saragih ini dilimpahkan ke Seksi Pidum oleh Kajari Simalungun, Irvan PD Samosir. Sementara Seksi Pidsus hanya mendapat surat sakti tersangka.

Sebelumnya Edison Saragih terjerat OTT pada bulan November 2018. Saat itu, ada seorang pelanggan memberikan uang sebagai biaya pemasangan meteran air baru sebesar Rp 1 juta. Tak disangka, opsnal Tipikor menyergapnya dan barang bukti yang disita berupa uang berkisar Rp 11 juta dan kwitansi. (zai)