Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di persidangan, majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu memutus perkara terdakwa Hendro Marpaung selama 3 tahun penjara, Kamis (23/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
Terdakwa melakukan kejahatan pada Sabtu (22/12/2018) sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Kebun Buah Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Sebelum melakukan kejahatan, awalnya pada Kamis (20/12/2018) sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang berdiri di depan masjid di dekat rumah Halimah.
Tak berapa lama kemudian, terdakwa melihat saksi Adel Pratiwi dan Nur Hasanah melintas naik becak menuju ke arah rumah Halimah. Terdakwa mengikutinya dari belakang dan ikut ke rumah Halimah. Kemudian terdakwa bersama saksi berkumpul dan menginap di rumah Halimah.
Selanjutnya Sabtu (22/12/2018) sekira pukul 19.15 WIB, terdakwa mengambil sebuah gunting ukuran sedang dari atas kulkas di dalam rumah Halimah dan mengantonginya.
Lalu terdakwa minta tolong kepada Adel untuk mengantarkannya ke persimpangan di depan SMA Negeri 2. Namun pada saat itu tidak ada sepeda motor untuk mengantar terdakwa.
Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, saksi korban Natalia datang ke rumah Halimah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BB 2045 FF.
Di tengah perjalanan, Adel diancam dengan gunting hingga ketakutan dan tidak jadi naik ke atas sepeda motor yang dikendarai terdakwa. Ini membuat terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban ke arah Kota Tebingtinggi.
Ternyata terdakwa melarikan diri ke Desa Firdaus. Sesampainya di Desa Firdaus, terdakwa membuka sayap-sayap sepeda motor dan mengganti warna cat dengan warna biru. Dan terdakwa juga mengambil barang-barang milik Natalia. Atas kejadian itu, Natalia menderita kerugian sebesar Rp 13 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1)) ke 1 KUHPidana. (purba)