Kasus Cabul, Pak Guru Dituntut 10 Tahun di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said selama 10 tahun penjara, terdakwa Erwin bingung dan termenung atas nasibnya usai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Selasa (18/12/2018 ) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wira Bangsa.

Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa Erwin Sirait  alias Pak Guru pada Sabtu (11/8/2018) sekira pukul  09.15 WIB dan Senin (13/8/2018) sekira pukul 10.00 WIB melakukan pencabulan terhadap korban inisial MD (10) bertempat ruang kelas V SD Negeri 103459 Tapian Nauli, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Awalnya Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 09.15 WIB, saat itu terdakwa menyuruh para pelajar kelas V untuk menghapal perkalian ke depan kelas. Bagi siapa yang telah menghapal perkalian, maka para murid diperbolehkan untuk istirahat  atau bermain main ke luar kelas.

Namun pada saat itu korban tidak bisa menghapal perkalian. Sementara semua teman korban sudah berada di luar kelas untuk beristirahat.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh MD untuk menghapal perkalian di bangku tempat duduknya. Saat korban duduk, terdakwa menutup pintu kelas dan mendatanginya hingga posisi korban kedua bersebelahan.

Tiba-tiba terdakwa langsung menaikkan  rok yang dipakai korban, lalu membuka celana dalam yang dipakai dan memegang kemaluannya. “Diam kau. Jangan kau teriak. Kalau teriak kupukul kau nanti,” sebut terdakwa, sehingga membuat MD ketakutan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor17 Tahun 2016) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (purba)