Tobasa, Lintangnews.com | Pada 24 Januari 2019 lalu, Bupati, Wakil Bupati bersama jajarannya didampingi Polres Toba Samosir (Tobasa) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait laporan masyarakat atas pembuangan limbah ikan mati (dumping) ke Danau Toba.
Diketahui penenggelaman ikan mati yang dimasukkan ke dalam karung itu terjadi di areal PT Aquafarm Nusantara.
Menindaklanjuti hal itu, Selasa (14/5/2019), warga Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata didamping pemerhati lingkungan hidup melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Tobasa.
Tujuan mereka ingin mengetahui sudah sejauh mana pengungkapan kasus pembuangan limbah ikan mati tersebut. Karena seperti diketahui, kasus itu sudah dilaporkan DLH untuk diproses secara hukum.
“Kenapa sampai sekarang masyarakat Desa Sirungkungon belum menerima hasil dari tindak lanjut kasus dumping itu,sementara sudah ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Tobasa terkait pembuangan dumping ke Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara,” kata Koordinator Advokasi Masyarakat Desa Sirungkungon, Arimo Manurung.
Dirinya mempertanyakan bagaimana melaksanakan program Danau Toba sebagai destinasi pariwisata yang sedang digalakkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Danau Toba sudah dicemari oleh limbah Keramba Jaring Apung (KJA).
Arimo menuturkan, Sekretaris Daerah (Sekda), Camat Ajibata dan Kepala Desa (Kades) Sirungkungon sudah pernah dipanggil terkait hal itu. Mengenai pencopotan ijin dari perusahaan, menurutnya itu wewenang Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Tobasa.
“Saya sudah dipanggil 2 kali oleh pihak Polres dan memberikan keterangan sebagaimana mestinya. Saran dan permintaan saya, segera tutup PT Aquafarm Nusantara yang sudah mencemari Danau Toba. Kontrak lahan PT Aquafarm Nusantara juga sudah habis dan akan bawa ke perdatanya,” ungkap Kades Sirungkungon, Punguan Manurung.
Sementara Kadis DLH, Mintar Manurung mengatakaN, kasus dumping ini sudah dilaporkan ke Polres Tobasa pada tanggal 25 Januari 2019 atau sehari setelah sidak Bupati ke lokasi.
“Kami sudah meminta keterangan ke Polres Tobasa terkait laporan itu. Pihak Polres mengatakan, menjadi permasalahannya adalah tidak adanya masyarakat mau menjadi saksi yang melihat secara langsung kejadian dumping itu,” ungkap Mintar.
Prengki Silitonga selaku Koordinator Pemerhati Lingkungan mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 71 ayat 1 menyebutkan, Menteri, Gubernur, Wali Kota atau Bupati sesuai dengan kewenangan wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, bagaimana pengawasan DLH Tobasa terkait pengawasan limbah PT Aquafaram Nusantara atau sejenis dumping yang diduga dibuang ke Perairan Danau Toba,” paparnya.
Lanjutnya, di pasal 112 disebutkan, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan ijin lingkungan, sebagaimana dimaksud pasal 71 dan pasal 72, sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana, dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling maksimal 500 juta.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi ke kantor DPRD, Bupati dan Polres Tobasa untuk mempertanyakan sudah sejauh mana tindak lanjut pelaporan kasus dumping itu,” ungkap Prengki.
Bangun Siagian selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menuturkan, pihaknya mempunyai kekurangan yaitu belum adanya pejabat PPLH yang mempunyai prinsip dan keinginan sama dengan masyarakat, dimana semua pihak menginginkan Danau Toba tidak tercemar.
“Kami membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat untuk menuntaskan kasus ini. Mari kita sama-sama mempertanyakan kasus ini ke Polres. Kami juga akan meminta Polres untuk intensif dalam penanganan kasus dumping ini,” paparnya.
Sedangkan Mintar menambahkan, sebelum Lebaran, pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat, DLH dan Polres terkait pembuangan limbah itu. (frengki)