Asahan, Lintangnews.com | Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan meminta kepada Polres Asahan untuk bertindak cepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang bocah piatu di Dusun V Desa Serdang, Kecamatan Meranti.
“Kami minta Polres Asahan untuk bergerak cepat mengusut kasus kekerasan yang dialami inisial NP (14),” ungkap Ketua LPA Asahan, Awaluddin pada sejumlah wartawan, Jumat (14/8/2020) usai berkunjung ke rumah korban.
Setelah mendapat penjelasan dari orang tua korban A Panjaitan yang ditemui pengurus LPA Asahan antara lain a, Edi Sofyan Panjaitan dan Mangihut Simamora mengakui, prihatin atas peristiwa yang menimpa anak tersebut.
Pada saat kejadian itu, korban tinggal sendirian di rumah. Ini karena orang tuanya, A Panjaitan, bekerja di luar Asahan, sehingga korban seorang diri menghadapi cercaan dan penganiayaan.
Bahkan sempat diseret ke simpang tiga yang berjarak lebih kurang 300 meter dari kediamannya. Ini ditambah tidak satu pun menolong karena kejadian di tengah malam.
Sadisnya, terlihat ada luka di bagian tengkuk (leher belakang-red) yang disebut-sebut memgalami kekerasan dengan menggunakan besi panas. “Perbuatan ini tidak manusiawi sekali dan pelakunya harus ditangkap,” ungkap Awaluddin.
Dia mengatakan kasus ini sudah ditangani Polres Asahan dan telah memeriksa saksi korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). “Kita minta Polres Asahan bergerak lebih cepat, sehingga para pelaku tidak melarikan diri dengan berbagai alasan,” paparnya.
Awaluddin menambahkan, kekerasan terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara biasa, tetapi harus luar biasa pula. “Proses harus penyidikan cepat, sehingga para pelaku jika terbukti segera jobloskan ke dalam tahanan,” tukasnya.
Sementara warga sekitar ketika ditemui, mengecam aksi barbar itu. Bagi mereka NP adalah anak mereka, karena tinggal seorang diri di rumah. “Kalau mereka menghargai kami di sini mungkin kejadian ini tidak akan terjadi, karena para pelaku pun tau, korban seorang diri,” ungkap mereka.
Seharusnya kata warga, jika memang ada aksi pencurian dan jika dituduhkan kepada korban seharusnya diproses sesuai dengan adat istiadat ketimuran, bukan dengan pola-pola premanisme. “Kita ini negara hukum dan tidak boleh main hakim sendiri,” papar mereka.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, NP mengalami penyiksaan yang dilakukan 5 orang dewasa di kampungnya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2020) malam dan telah dilaporkan ke Polres Asahan pada 6 Agustus 2020. (Heru)