Kasus Korupsi, Menyusul 6 ASN Pemko Tebingtinggi Kembali Dipecat

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terlibat kasus korupsi, 6 orang Aparatur Sipil Negara Pemko Tebingtinggi bakal kembali dipecat dari abdi negara dalam waktu dekat ini dan kemungkinan usai pelaksanaan Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Tebingtinggi, Syaiful Fahri  Hasibuan di kantornya Jalan Gunung Bromo, Rabu (15/5/2019), jika sebelumnya 9  ASN sudah lebih awal menerima pemecatan dampak jatuhnya vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hal ini bukti Pemko Tebingtinggi  berkomitmen dalam penegakan hukum, termasuk menciptakan ASN yang bersih dan berwibawa sesuai harapan bersama,” kata Syaiful di ruang kerjanya.

Syaiful mengatakan, pemberhentian itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 180/6867/10 September 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) dan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Saat ini Pemko Tebingtinggi mempersiapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 6 orang lagi ASN terpidana korupsi. “Bagi 2 ASN lagi mungkin salinan putusan akan keluar diakhir tahun,” ucap Fahri singkat. (purba)