Tebingtinggi, Lintangnews.com | Usai menghadirkan seluruh saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba menuntut terdakwa Hendri alias Enggi (34) selama 4 tahun penjara, Selasa (16/10/2018).
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, terdakwa ditangkap pada Kamis (15/3/2018) sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya, Jalan Kebun Buah Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Ini berawal saat saksi Zainal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi jika terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di rumah nya.
Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Syahrir selaku Kepala Lingkungan (Kepling) turut mendampingi ketika melakukan penggeledahan. Di rumah terdakwa ditemukan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik yang berisikan diduga ekstasi, 1 set alat hisap sabu dan 1 buah korek api gas beserta jarum. Saat dilakukan pemeriksaan di ruangan tamu, ditemukan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing.
Sementara Enggi mengakui, sabu dan ekstasi itu miliknya yang diperolehnya dengan cara membeli dari JI’I (DPO) seharga Rp 600.000.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)