Siantar, Lintangnews.com | Sidang terdakwa kasus narkotika, Sinderelan Purba (49) warga Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Dalam sidang amar putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fhytta Imelda Sipayung didampingi hakim anggota, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Sinaga dan penasehat hukum terdakwa, Erwin Purba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sinderela Purba selama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Fhytta, Kamis (18/10/2018).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana narkotika melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan majelis hakim ketua, penasehat hukum terdakwa, Erwin Purba menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU Rahma Sinaga dengan pasal yang sama dan hukuman 3 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan terdakwa dengan rekannya, Adi Zega yang dahulu divonis majelis hakim.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, 1 buah bong dari botol kaca, 2 buah kompeng karet, 1 pipa kaca, 1 pipet dan 5 buah mancis. (irfan)