Lintangnews | Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melalui problem solving, Jumat (21/3/2025).
Perkara tersebut terjadi pada 14 Maret 2025 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Korban, seorang anak berusia 14 tahun, melaporkan kepada orangtuanya bahwa pelaku ZS, seorang pria berusia 60 tahun, mencuil buah dadanya saat dia membeli jajanan di toko milik pelaku.
Kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Siantar Utara. Setelah melakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melakukan penuntutan hukum.
*Surat pernyataan perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, sehingga perkara tersebut diselesaikan dengan problem solving,” kata Kapolsek AKP Jahrona Sinaga dalam rilis diterima wartawan, 22 Maret 2025. (*)