Lintangnews | Polres Pematangsiantar berhasil menangkap sembilan orang yang diduga sebagai pengedar narkotika di sebuah rumah di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (20/3/2025) pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan informasi di media sosial mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Para pelaku masing-masing berinisial MIOS (31), FH (33), IS (33), S (28), RC (29), AD (36), FA (23), RRL (36) dan IAS (28).
Saat petugas mengetuk pintu, para pelaku tidak membukanya dan mencoba membuang barang bukti ke saluran air di kamar mandi. Polisi akhirnya mendobrak pintu dan menangkap semua tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede pada Sabtu (22/3/2025) menyampaikan seluruh pelaku telah diamankan dan ditahan atas penyalahgunaan narkotika.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 35 paket sabu seberat 9,56 gram, ganja 0,63 gram, ekstasi, serta alat konsumsi narkoba. Para tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai UU Narkotika,” ujarnya (*)