Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu menghukum 2 orang terdakwa narkoba yaitu Medjiono alias Omes dan M Risky alias Dimas masing-masing 3 tahun penjara, Selasa (26/3/2019) lalu.
Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menuntut kedua terdakwa narkoba masing-masing selama 4 tahun penjara.
Dalam putusan dan tuntutan mengatakan, Risky dan Omes (berkas terpisah) ditangkap pada Selasa (9/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan. Pulau Seribu, Lingkungan III Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi tepatnya di dalam rumah milik Omes.
Kedua terdakwa ditangkap saksi Eliakim P Silaen dan Hamdan yang merupakan (petugas Kepolisian, setelah mendapat informasi jika di Jalan Pulau Seribu, Lingkungan III, Kelurahan Persiakan tepatnya di dalam salah satu rumah sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Saat itu, Dimas terlihat para saksi menjatuhkan kaleng permen menggunakan tangan kanannya ke lantai, tepatnya di bawah kursi yang diduduki. Selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Dimas bersama temannya bernama Omes.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kaleng permen tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu.
Selanjutnya para saksi kembali melakukan penggeledahan rumah didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Dari hasil penggeledahan rumah kontrakan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah mancis warna hijau di atas lantai di samping kursi tempat kedua terdakwa duduk.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku, memperoleh sabu pada Selasa (9/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB dari seseorang bernama Boy (belum tertangkap) di Simpang Kampung Turi, Kota Tebingtinggi.
Ada pun terdakwa mendapatkan paket sabu dari Boy sebanyak 1 bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih jenis sabu dengan cara membelinya seharga Rp 50 ribu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)