Kasus Tanah, Jaksa Kejari Tebingtinggi Tuntut Pengacara 3 Tahun 6 Bulan

Tebingtinggi, Lintangnews.com  | Usai mendengarkan seluruh saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, di depan majelis hakim diketuai Sangkot Tobing, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong yang dibacakan jaksa Rumanti Sagala menuntut terdakwa Khoirul Gustaman Hasibuan selama 3 tahun 6 bulan, Selasa (18/6/2019).

Dalam tuntutan disebutkan terdakwa pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 10.00  bertempat di Jalan Bawang Putih Lingkungan VI Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing tinggi tepatnya di belakang Pasar Sakti Kota Tebingtinggi terkait kasus tanah.

Awalnya terdakwa memiliki sebidang tanah seluas 1839 m2 yang terletak di Jalan Bawang Putih Lingkungan VI Kelurahan Bandar Sakti tepatnya di belakang Pasar Sakti dekat arah sungai.

Karena tanah itu merupakan tanah rawa, kemudian terdakwa mengajak saksi korban Surya Darma Misdi untuk bersama-sama menimbunnya agar bernilai jual. Setelah semuanya selesai, kemudian pada bulan Agustus 2013 terdakwa mengatakan kepada Surya, jika dirinya tak memiliki uang dan menyodorkan tanah yang ditimbun mereka agar dibayari korban.

Ketika itu Surya mengaku, tak ada uang, namun akan mempertimbangkan dengan terlebih dahulu bertanya pada istrinya. Surya pun bertanya nilai jual tanah yang akan dijual terdakwa.

Lalu terdakwa menjawab, jika harga tanahnya sebesar Rp 18 juta per kavling dengan ukuran 7  x 15 meter dan bisa berkurang jika dibeli korban.

Selanjutnya Surya berkoordinasi dengan istrinya Titi Marini dan uang yang ada sebesar Rp 7,5 juta. Korban pun menghubungi terdakwa dan mengatakan uangnya hanya ada Rp 7,5 juta dan meminta harganya dikurangi menjadi Rp 15 juta, serta sisanya dicicil. Terdakwa lalu mengiyakan permintaan korban.

Beberapa hari kemudian terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu datang ke rumah korban untuk mengambil uang dan menunjukkan bukti kepemilikan lahan kepada korban yaitu 1  eksemplar Surat Perjanjian Ganti Rugi Nomor : 592/5/BS/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang didaftarkan pada kantor Kelurahan Bandar Sakti.

Di depan istrinya, korban menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 7,5 juta. Korban juga meminta agar surat itu atas nama istrinya. Surya juga menuturkan, akan membayarkan sisanya dalam jangka waktu 2-3 bulan.

Berselang 3 hari, terdakwa datang lagi ke rumah korban dengan membawa surat pernyataan penyerahan dan pengalihan hak atas tanah dengan ganti rugi yang ditandatangan di atas materai Rp 6.000 oleh terdakwa sebagai pihak pertama, pihak kedua Titi Marini, dengan saksi-saksinya, M Safii Saragih dan Burhan Damanik.

Bulan Oktober 2013, Surya mencicil uang pembelian tanah kepada terdakwa sebesar Rp 5 juta. Berikutnya, korban membayar sisa pelunasan tanah sebesar Rp 2,5 juta.

Selanjutnya Surya meminta kepada terdakwa agar melakukan pemecahan terhadap Surat Perjanjian Ganti Rugi Nomor : 592/5/BS/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013. Ini dikarenakan tanah yang dibeli korban dari terdakwa seluas 105 M2 masih termasuk dalam tanah seluas 1839 M2 seperti yang tertuang dalam 1 eksemplar Surat Perjanjian Ganti rugi Nomor : 592/5/BS/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013.

Ketika itu terdakwa menyatakan, itu hal yang gampang. Namun hingga Selasa (6/3/2018) ketika korban bermaksud hendak meneruskan untuk menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan (Akte Camat) dan membawa surat pernyataan penyerahan dan pengalihan hak atas tanah dengan ganti rugi ke kantor Lurah Bandar Sakti ada hal mengagetkan.

Ternyata mendapatkan keterangan dari pihak Kelurahan, jika Surat Perjanjian Ganti Rugi Nomor : 592/5/BS/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 telah ditingkatkan kepemilikannya oleh terdakwa dengan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi Nomor : 592/294/BJS/2013 tanggal 17 Desember 2013.

Hal itu tidak diberitahu terdakwa kepada korban. Dan tanah tersebut telah beralih penguasaannya baik secara fisik ataupun secara yuridis kepada saksi Jonner Hutagalung.

Korban akhirnya memperjelas keterangan dari pihak Kelurahan yang menerangkan jika tanah itu sudah dijual terdakwa kepada orang lain. Namun terdakwa membantahnya.

Berselang 2 hari kemudian korban pergi ke kantor Lurah Bandar Sakti menanyakan pada siapa dijual tanah itu Saksi Haris (Lurah) mengatakan, tanah sudah dijual kepada Jonner Hutagalung.

Kemudian Surya menemui Jonner Hutagalung dan membenarkannya. Tidak terima atas perbuatan terdakwa, korban kemudian melaporkan ke polisi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. (purba)