Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar mandiri mulai dari tanggal 2 hingga 20 Juni 2020 kedepan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420/2501/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota, Hefriansyah.
Pertimbangan perpanjangan masa belajar mengajar mandiri untuk para siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP sederajat ini berlaku untuk sekolah berstatus negeri dan swasta.
Pertimbangannya adalah masih meningkatnya sebaran warga terinfeksi Covid-19 (Virus Corona) di wilayah Siantar.
Selain itu, dalam pertimbangan lainnya, Pemko Siantar menyatakan, tengah memperhatikan protokol kesehatan, sehingga kegiatan belajar sementara ini tetap dilaksanakan di rumah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Rosmayana Marpaung menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Jumat (29/5/2020).
“Iya sampai tanggal 20 Juni 2020 masa belajar mengajar mandiri diterapkan,” ucap Rosmayana saat dikonfirmasi.
Tuturnya, akibat masih meningkatnya infeksi Covid-19 di Siantar berimplikasi pada program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SD dan SMP sederajat.
Ia menyampaikan, untuk melaksanakan PPDB ini, Dinas Pendidikan (Disdik) berencana melaksanakan rapat untuk mendapatkan langkah terbaik.
“Hari Selasa ini kita masih mau pertemuan untuk menyusun petunjuk teknisnya ya,” tandasnya. (Elisbet)