Kehadiran PT MBA Dinilai Beri Dampak Negatif Bagi Warga Rambung Merah

Simalungun, Lintangnews.com | Kehadiran industri disebut harusnya berdampak positif terhadap masyarakatnya.

Dampak positif terbukti dengan terbukanya peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan industri.

Tidak bisa dipungkiri kehadiran industri juga berpotensi menghasilkan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama pencemaran lingkungan akibat operasi usaha.

Hal ini disampaikan Leo Panjaitan selaku Koordinator Divisi Gerakan Pemuda Rambung Merah (GPR) melalui pesan tertulisnya, Sabtu (8/12/2018).

Menurutnya, sudah seharusnya pelaku usaha mampu meminimalisir dampak negatif terkait pencemaran lingkungan, sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Jika pelaku usaha tidak mampu untuk meminimalisir dampak negatif atas kehadiran usahanya bagi masyarakat sekitar, sudah selayaknya industri yang ada di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yakni PT Mitra Beton Abadi (MBA) ditutup dan hengkang dari tempat ini,” sebutnya.

Dia menilai, seharusnya jika pun suatu industri tidak mampu memberikan dampak positif atau pun keuntungan bagi masyarakat sekitar kawasan seharusnya janganlah sampai merugikan.

Sambungnya, PT MBA atau yang lebih dikenal warga Nagori Rambung Merah dengan nama atau sebutan Obor berlokasi bertahun-tahun telah melakukan operasi usahanya di kawasan itu.

Namun meskipun perusahaan itu telah lama beroperasi di Rambung Merah, ternyata belum memberikan dampak positif bagi warga sekitar.

Abu yang berserakan di badan jalan raya disebabkan truk PT MBA.

“Hanya segelintir orang, yang merasakan, itu pun kalau ada. Padahal lebih banyak masyarakat yang merasakan dampak negatif atas kehadirannya akibat pencemaran lingkungan yang dirasakan secara terus menerus,” tuturnya.

Lanjutnya, dalam menjalankan usahanya, PT MBA menggunakan kendaraan-kendaraan besar yang mengangkut bahan ataupun hasil produksi usahanya melintasi Jalan Ulakma Sinaga.

Dijelaskannya, kendaraan bermuatan berat yang diduga over kapasitas dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan dan saluran drainase.

“Selain itu akibat banyaknya kendaraan besar berakibat rusaknya jalan. Lalu lalang kendaraan menghasillkan debu tebal yang berbahaya bagi kesehatan warga dan para pengguna jalan,” tukas Leo.

Apalagi menurutnya, di lokasi itu jarang ditemukan kendaraan yang melintas pelan agar meminimalisir debu yang beterbangan.

“Pastinya, kita ketahui bersama, berdasarkan banyak penelitian para ahi kesehatan, bahwa debu sangat berbahaya bagi kesehatan, seperti iritasi mata, penyakit kulit dan yang lebih parah lagi penyakit saluran pernapasan. Akibat debu tersebut rata-rata masyarakat Nagori Rambung Merah mengalami penyakit gangguan pernapasan orang tua dan keluarga kami,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal ini patut dan wajar diuji oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Simalungun melalui cek kesehatan secara massal bagi warga Rambung Merah, khususnya terdampak langsung atas operasi usaha PT MBA.

“Sehingga hal ini menjadi salah satu indikator bukti layak atau tidaknya PT MBA bertahan dan beroperasi di Rambung Merah,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh warga Nagori Rambung Merah berharap agar seluruh jajaran pemerintah untuk serius menangani persoalan yang dialami dimulai dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas ataupun Bagian Perizinan, Dinkes dan Pemerintah Terkait Lainnya. Karena persoalan ini adalah bom waktu bagi warga, yang suatu saat pasti akan meledak.

“Bagi pelaku usaha kami berharap agar berupaya semaksimal mungkin meminimalisir atau mengurangi dampak negatif industrinya bagi warga sekitar. Sehingga perusahaan tersebut benar-benar layak beroperasi dan ramah terhadap lingkungan. Karena setiap orang berhak untuk bertahan hidup dan mendapatkan kehidupan yang layak. Stop merampas hak-hak rakyat,” tutupnya. (rel)