Kejari Asahan Paparkan Penyelamatan Keuangan Negara di Tahun 2021

Kajari Asahan, Aluwi didampingi Kasi Intel, Josron Malau saat menggelar konferensi pers.

Asahan, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan paparkan sejumlah capain kerja di tahun 2021.

Ini di antaranya pada bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Asahan dalam penanganan perkara dan penyelamatan keuangan negara dan  perkara yang pelakunya dituntut hukuman mati

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Aluwi didampingi Kasi Intel, Josron Malau dan Bidang Pidsus, Vinsensius Tampubolon, Rabu (12/1/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara di bidang pidsus sebesar Rp 740.560.839.31 pada tahun 2021.

Kemudian pada penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari penanganan perkara tindak pidana umum sebesar Rp 3.384.071.760. Dengan rincian yaitu, perkara denda tilang sebesar Rp 73.552.000, penjualan barang rampasan Rp 252.903.222, pngkos perkara Rp 3.910.500, denda hasil tindak pidana lainnya Rp 21.200.000, uang sitaan tindak pidana pencucian uang Rp 2.998.615.000 dan pendapatan Kejaksaan lainnya Rp 25.390.500.

Sementara itu pada jumlah perkara yang barang buktinya telah dilelang dengan jumlah hasil 68 berkas sebesar Rp 270.316.222.

“Semua capaian keuangan ini kita dapatkan berkat kerja semua tim di Kejari Asahan dan semoga hasil itu bermanfaat,” ujar Kajari.

Aluwi juga mengatakan, ada beberapa nama nama terdakwa yang dituntut Pidana mati selama tahun 2021 yakni, Harianto, Ahmad fauzi Sagala, MPajaruddin ,  Sofyan Adi als Ian K, Jefri sembiring, Khoiruddin alias Khoir, Khairul Hidayat, Hendra Sirait (seumur hidup) dan Sadimo (20 tahun).

“Mereka itu dituntut mati. Memang ada tidak divonis mati dan sebagian besar terkait perkara narkoba,” sebut Kajari. (Heru)