Kejari Asahan akan Berikan Penyuluhan Hukum Dana Desa yang Bertujuan Preventif   

Pihak Kejari Asahan saat menggelar konferensi pers.

Asahan, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akan melalakukan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Asahan, dengan tujuan memahami penggunaan dana desa, sehingga tidak terjerat hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Aluwi didampingi Kasi Intel, Josron Malau beserta pejabat Kejaksaan, saat jumpa pers, Rabu (12/1/2022).

Aluwi mengatakan, akan melibatkan pihak Kecamatan hingga ekspektorar memberi pemahaman penggunaan dana desa hingga tepat sasaran dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang dapat terjerat hukum yang berlaku di Indonesia.

“Maka kita lebih kepada preventif, jangan ambil tindakan, namun nilai kerugian negara lebih kecil dari pengeluaran biaya penyelidikan kasus itu justru merugikan,” kata Kajari.

Namun Aluwi juga mengakui, sudah ada menerima laporan masyarakat terkait penyalah gunaan dana desa. Bahkan ada yang telah diproses. Namun ada juga yang masih dalam penyelidikan dan kurangnya alat bukti

Dirinya juga mengatakan, selain terkait penggunaan dana desa, juga ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA).

“Nanti pihak Kejaksaan Asahan akan membuat posko konsultasi hukum hingga memahami peraturan yang ada,” ujar Aluwi. (Heru)