Kejari Humbahas Hentikan Kasus Pembangunan Pasar Tahun 2018, Ini Alasannya

Humbahas, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan 4 unit pembangunan pasar tahun anggaran 2018 lalu.

Diketahui kasus itu sempat mencuri perhatian banyak pihak atas hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data dalam penyelidikan bagian Intelijen (Intel) Kejari Humbahas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Hendra Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) membenarkan pengusutan dari pulbaket dan data penyelidikan bagian Intel semasa Juanda Sitorus, kasus dugaan pembangunan pasar tahun anggaran 2018 lalu telah dihentikan.

Hendra menjelaskan, kasus itu ditutup pihak Pidsus berdasarkan keterangan saksi ahli dari Poltek Medan. Dalam keterangan saksi ahli, kasus pembangunan pasar dinyatakan tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam kontruksi, sehingga diputuskan untuk ditutup.

“Masalah pasar sudah dihentikan di Pidsus, karena berdasarkan ahli tidak ditemukan indikasi penyimpangan,” jelas Hendra melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Namun kapan kasus ini dihentikan Pidsus, Hendra tidak dapat menjelaskan. “Gak lihat saya dokumennya bang, namun informasi dari tim demikian,” kata Hendra.

Terkait kasus itu, Hendra justru menyarankan agar ditanyakan lebih lanjut pada Kasi Pidsus, Jenda Silaban. “Jumpai saja Kasi Pidsus untuk lengkapnya,” ucap Hendra.

Sebelumnya kasus ini bermula saat adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan pasar ke pihak Intel semasa Juanda Sitorus.

Atas laporan itu, bagian Intel mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Disinggung apakah kasus ini dapat dibuka kembali, Hendra mengaku, asalkan pihaknya menemukan bukti yang baru. “Bisa saja kalau ada bukti baru. Ini di luar dari bukti awal kemarin,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kasi Intel, Juanda Sitorus saat dikonfirmasi terkait dihentikannya kasus itu terkesan dingin menanggapinya.

“Itu tergantung Pidsus lagi. Karena tugas saya sudah selesai mengantarkan itu ke Pidsus. Karena memang analisa lengkap dilakukan di Pidsus dan sekaligus keputusan dilanjutkan atau tidak karena di sana akan lebih menemukan dua alat bukti dari suatu tindak pidana, karena lid intel hanya puldata pulbaket saja dan indikasi saja, selebihnya itu gawean Pidsus bro,” kata Juanda melalui pesan WA.

Ketika disinggung, dalam puldata dan pulbaketnya selama ini terkesan diragukan, Juanda mengaku tidak.

“Bukan cuy, kita hanya mengumpulkan dokumen dan keterangan awal saja, selebihnya Pidsus yang akan mendalaminya itu sesuai tupoksi. Kita gak bisa jauh dan terlalu jauh mendalaminya di lid intel bro itu sop bro,” ujarnya kembali via WA.

Kasus ini sempat mencuri perhatian banyak pihak. Ini karena kantor Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Kopedagin) Humbahas dikejutkan dengan kedatangan tim Kejaksaan setempat pada tanggal 3 Juli 2019 lalu.

Tim Kejaksaan sebanyak 7 orang yang dipimpin Juanda Sitorus melakukan pemeriksaan kegiatan pembangunan pasar tahun anggaran 2018. Selain itu, 2 orang pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), yakni Herbet Simamora dan Gayus Purba selaku penanggungjawab teknis pekerjaan dipanggil pihak Kejaksaan. (DS)