Siantar, Lintangnews.com | Rencana evaluasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan III di lingkungan Pemko Siantar yang direncanakan Wali Kota, Hefriansyah ternyata bukan hanya disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tetapi, disampaikan juga pada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi mendatangi Kemendagri bersama anggota dewan, Ferry SP Sinamo dan Rini Silalahi. Kemudian menyampaikan surat kepada Dirjen Otda, Kamal Malik yang diterima salah seorang stafnya, Suprapto.
Setelah menyampaikan surat kepada Kemendagri, DPRD langsung berkomunikasi dengan Dirjen Otda. Kemudian, ada beberapa hasil pembicaraan yang pada dasarnya bahwa Kemendagri tetap akan bersikap sama seperti KASN. Artinya, tidak akan mengeluarkan rekomendasi soal evaluasi pejabat di lingkungan Pemko Siantar.
“Ya, kita optimis. Apalagi ada ketentuannya bahwa 6 bulan sebelum Wali Kota mengakhiri jabatannya dilarang melakukan mutasi,” ujar Mangatas Silalahi melalui telepon seluler, Jumat (7/8/2020).
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) disebutkan, 6 bulan sebelum pelantikan Wali Kota hasil Pilkada, tidak ada pelantikan. Maka hak Wali Kota hanya pada Januari kemarin.
“Waktu kita di KASN, Wali Kota yang datang sehari sebelum kita datang, minta rekomendasi supaya bisa mengangkat 6 orang pejabat yang diberhentikan tanggal 7 Januari 2020 lalu. Namun kita bilang, ada informasi yang berkembang bahwa pelantikan 6 pejabat itu menjadi pintu masuk pelantikan terhadap 70 orang pejabat lain,” terang Mangatas.
Terkait dengan itu, DPRD Siantar membeberkan tentang adanya surat Wali Kota tertanggal 27 Juli 2020 lalu. Karena KASN tidak bisa menjamin pejabat lain akan dilantik, maka rekomendasi untuk pengangkatan 6 pejabat yang diajukan Wali Kota jadi dipertimbangkan.
“Ada pernyataan pihak KASN bahwa hubungan antara Wali Kota dengan DPRD Siantar khususnya saya baik-baik saja. Ada foto-foto saya yang beredar bersama Wali Kota disampaikan kepada KASN. Melihat foto-foto itu saya senyum saja,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, kalau Wali Kota tetap memaksakan ada pelantikan, menurut Mangatas, tentu menjadi masalah dan akan sampai kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada beberapa daerah yang pejabatnya dilantik dipermasalahkan. Sehingga, nasib ASN terkatung-katung.
“Kita minta supaya di Pemko Siantar tidak muncul masalah baru yang membuat ASN menjadi korban,” sebut Mangatas.
Terpisah, Ferry SP Sinamo menjelaskan, berdasarkan surat edaran Wali Kota tertanggal 27 Juli, yang sudah beredar luas di kalangan ASN Pemko Siantar, DPRD Siantar merasa perlu mendatangi KASN dan Kemendagri. Sehingga tidak muncul masalah baru di lingkungan Pemko Siantar.
Sewaktu pertemuan dengan KASN, DPRD Siantar juga mempertanyakan keberadaan Budi Utari yang menang dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menggugat Wali Kota dan ada putusan sela agar diaktifkan kembali. Jika kata KASN putusan sela itu belum diterima, menurut Ferry Sinamo, itu di luar sepengetahuan DPRD Siantar.
“Tetapi waktu pertemuan dengan KASN itu, Budi Utari Siregar (Sekda non aktif) mengatakan putusan sela PUTN sudah disampaikan kepada KASN melalui surat tercatat. Namun seperti ada kejanggalan mengapa surat itu kepada KASN tidak sampai,” ungkap anggota Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Dalam hal ini, KASN sudah mengetahui bahwa Budi Utari menang menggugat Wali Kota. Namun demikian, KASN tetap meminta putusan sela itu dan meminta disampaikan melalui email.
Terpisah, Budi Utari yang dikonfirmasi, membenarkan, putusan sela PTUN sudah disampaikannya kepada KASN melalui surat tercatat melalui Kantor Pos.
“Ini saya sudah membongkar dokumen surat yang disampaikan ke KASN. Kalau surat tidak sampai, tentu akan kembali kepada saya. Sementara, saya tidak pernah menerima surat yang saya sampaikan dikembalikan,” ujarnya.
Begitu pun, Budi Utari tetap menyampaikan putusan sela itu kembali kepada KASN melalui email. ” Akan saya kirimkan kembali lewat email,” tandasnya. (Elisbet)