Siantar, Lintangnews.com | Pimpinan Cabang Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Siantar, Azhari Nasution menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar keliru dalam penetapan tersangka terhadap mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Herowin TF Sinaga.
Menurutnya, terkait realisasi anggaran di PD PAUS sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Siantar adalah Direktur Keuangan (Dirkeu), sehingga hal itu sangat keliru.
Ia juga menyebutkan, mantan Dirut PD PAUS hanya melakikan persetujuan setelah Dirkeu yang merealisasikan anggaran.
“Penetapan itu kami duga keliru, karena sesuai SK Wali Kota terkait anggaran di PD PAUS dikelola Dirkeu bukan hanya Dirut. Kenapa hanya Herowhin Sinaga ditetapkan. Sesuai mekanisme harusnya yang pertama ditetapkan itu adalah Dirkeu,” jelasnya.
Di sisi lain, Azhari Nasution menjelaskan, proses penetapan ini sangat janggal, karena Kejari Siantar belum menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, di sistem kerja anggaran PD PAUS, bahwa setiap angggaran yang dikucurkan diaudit oleh tim independen dan dilaporkan setiap kegiatan anggaran.
Azhari menegaskan, pernyataan Kasi Pidsus Dostom Hubarat yang menjelaskan bahwa penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar.
Padahal dari dana tersebut, PD PAUS melakukan pembayaran honor atau gaji pegawai sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga pernyataan Dosma keliru.
“Mengingat penyertaan modal tahun 2014 PD PAUS hanya menerima sebesar Rp 2, 5 miliar. Pernyataan Kasi Pidsus itu keliru,” tegasnya.
“Kami minta kepada Kejaksaan agar tidak membuat penetapan tersangka diduga semena-mena yang membuat kegaduhan di masyarakat Siantar. Karena menurut hemat kami, BPK belum menemukan temuan dan pernyertaan modal tidak sesuai dengan pernyataan Kasi Pidsus,” tambah Azhari,
Sebelumnya, Kejari Siantar menetapkan mantan Dirut PD PAUS), Herowhin Sinaga, sebagai tersangka kasus korupsi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ini terjerat korupsi penyertaan modal PD PAUS tahun anggaran 2014.
“Kerugian negaranya (pada korupsi Herowhin,red) Rp 500 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Siantar, Dostom Hutabarat, Senin (22/7/2019).
Dostom mengatakan Herowhin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2019.
Dan pekan depan, Herowhin dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat. “Surat panggilan sudah kita layangkan,” ucap Dostom. (Irfan)