Siantar, Lintangnews.com | Ditetapkannya mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), Herowhin Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Tagor Sijabat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada 10 Juli 2019 terkait kasus korupsi menuai apresiasi positif.
Namun Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun menilai, pihak Kejari Siantar lamban dalam menuntaskan kedua kasus korupsi tersebut.
“Kami menyayangkan ketidakseriusan Kejari Siantar dalam memproses kasus korupsi itu. Kami menilai tindakan yang dilakukan Kejari Siantar adalah tindakan lambat yang seharus diseriusi oleh penegak hukum,” ujar Ketua GMKI Siantar-Simalungun, May Luther Dewanto Sinaga didampingi Kabid Aksi dan Pelayanan, Andre Sinaga, Sabtu (3/8/2019).
Pihaknya menilai tindakan Kejari Siantar untuk menetapkan menjadi tersangka sudah tepat. Akan tetapi tidak cukup hanya sebagai tersangka, pihak Kejaksaan harus segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Andre Sinaga mengatakan, proses yang lambat itu akan mencederai penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Siantar. Dia menilai, tindakan Kejaksaan itu akan memperjelas lemahnya penegakan hukum di Siantar.
Adapun alasan dari pihak Kejari Siantar memberikan kelonggaran terhadap tersangka korupsi dan belum melakukan pemanggilan, karena masih menyelidiki kasus-kasus yang lebih prioritas.
Diketahui Herowhin Sinaga ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal PD PAUS senilai Rp 500 juta pada tahun 2014. Sementara Posma Sitorus, dan Acai Tagor Sijabat terlibat korupsi program Smart City dengan kerugian negara Rp 400 juta pada tahun 2017.
“Bagaimana mungkin kasus ini belum menjadi prioritas bagi pihak Kejari. Jadi tidak ada alasan untuk memproses kasus ini dengan lambat,” papar May Luther.
GMKI Siantar-Simalungun meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar agar segera dicopot bila tidak mampu serius dalam menuntaskan kasus intu. Karena proses yang lambat ini tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor, khususnya di Siantar.
“Seharusnya setelah Kejari Siantar menetapkan mereka menjadi tersangka, segera dipanggil dan dilakukan penahanan agar proses penyidikan dapat dilakukan dengan cepat. Bukan malah diberi kelonggaran dan menganggap kasus itu belum menjadi prioritas,” ujar May Luther.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan terus kawal proses penyidikan terhadap kasus korupsi dimaksud hingga tuntas. Karena para koruptor harus diberikan efek jera dan hal itu akan terlihat dari penegak hukumnya.
“Jika penegak hukumnya pun tidak mampu serius dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut, itu hanya akan menimbulkan ruang-ruang kosong bagi mereka (penegak hukum),” tutup May Luther. (rel)