Kembali Amankan Jurtul, Bandar Togel di Simalungun Belum Disentuh

Simalungun, Lintangnews.com | Jumlah tersangka kasus pasal 303 KUHP bertambah, setelah Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun kembali mengamankan seorang juru tulis tebak angka inisial RM (60), Rabu (22/1/2020).

Melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Grup, Jumat (24/1/2020), RM warga Simpang PLN Terminal, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun itu diamankan, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB dari warungnya.

Barang bukti yang ditemukan yakni, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam yang berkaitan dengan judi jenis KIM Hongkong, selembar potongan kertas berisikan angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, sebuah bolpoin warna hitam dan uang tunai Rp 32 ribu. Usai diinterogasi, RM mengaku setor kepada marga Sinambela alias Gondut.

Sedangkan, para bandar togel di Simalungun sejauh ini belum berhasil disentuh. Informasi diperoleh, di seputaran Kecamatan Tanah Jawa, Hutabayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi dan Hatonduhan, praktrk judi tebak angka yang lazim disebut togel (toto gelap) dan KIM Hongkong diduga masih beroperasi.

“Jurtul sudah ditangkapi. Tetapi di Jawa Maraja Bah Jambi, Hutabayu Raja, Hatonduhan dan Tanah Jawa masih main togel,” ungkap salah seorang warga melalui sambungan telepon seluler.

Di Kecamatan Tanah Jawa, sebagai jurtul (juru tulis) disebut bernama Ganda dan Kissil. “Di seputaran Pekan Tanah Jawa penulisnya si Ganda. Sementara si Kissil di belakang pos polisi,” sebut mantan agen togel tersebut.

Sedangkan di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, sebagai jurtul disebut bernama Candra. “Kalau bandarnya masih yang lama si SN dan Anto. Jadi SN sama Anto masih main,” ungkapnya.

Untuk itu, Polsekta Tanah Jawa diminta bertindak tegas terhadap praktek judi tebak angka yang masih beroperasi. “Kalau boleh, jangan lagi sebatas penulis. Tetapi, ditangkap juga bandarnya,” ucapnya.

Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Jonner Purba ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 19.49 WIB menyampaikan akan melakukan penyelidikan. “Kita lidik dulu ya,” ujar Kapolsekta.

Disinggung, mengenai bandar togelnya diduga SN dan Anto, Kapolsekta menyatakan akan menyelidikinya.

“Kita lidik dulu ya. Kebetulan, anggota masih di lapangan melakukan pengembangan,” kata perwira satu melati di pundaknya tersebut.

Seperti diketahui, tersangka kasus pasal 303 KUHP berjumlah 13 orang yang diamankan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Polsek Panei, Polsek Purba, Polsek Bangun dan Polsekta Tanah Jawa.

Ketiga belas orang itu diamankan dalam jangka waktu 2 minggu sejak tanggal 1-21 Januari 2020 dari sejumlah lokasi berbeda.

Di antaranya, RS (60) warga Huta Rintis IX, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, FPS (30) warga Bandar Hinalang, Kecamatan Purba, ED (56) dan PD (38) warga Hutabayu Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

Selanjutnya, RH (43) warga Huta Dolok Hataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, VT (51) warga Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, MRT (27) warga Jalan Kabanjahe, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta dan BS (69) warga Jalan Medan KM V, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba, Kota Siantar.

Kemudian, MU warga Huta III, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, SM (55) warga Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubra, SS (41) warga Huta Rintis X, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Sedangkan, seorang perempuan yang diamankan, SP (37) warga Simpang IV, Kelurahan Sindar Raya, Kecamatan Raya Kahean.

Saat press release, Selasa (21/1/2020), Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan dan Kasubag Humas, AKP Lukman Hakim menyampaikan 13 orang itu sebagai tindak lanjut dari misi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Martuani Sormin.

“Seperti disampaikan pak Kapolda, tidak ada ruang bagi penjahat di Sumut. Untuk itu, kita berhasil mengamankan 13 rang diduga jurtul,” jelas orang nomor 1 di Polres Simalungun tersebut.

Sementara, barang bukti diamankan, di antaranya ratusan ribu, HP, pulpen dan notes serta kertas digunakan sebagai rekapan judi tebak angka jenis togel dan KIM Hongkong.

“Mengenai bandarnya, mereka (jurtul) tidak mau mengakui siapa. Namun, tetap kita tindak lanjuti dan 13 orang diamankan dalam kurun waktu selama 2 minggu sejak tanggal 1-21 Januari,” tegas perwira dua melati di pundaknya, sembari menambahkan, ada 3 orang yang dihadirkan sebagai mewakili dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (Zai)