Simalungun, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Bangun Resor Simalungun tangkap Dedi Sinaga (37) alias Birong, warga Huta II-A Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (24/1/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Dedi ditangkap di bengkel Robert Huta II Gang Pandan Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun atas dugaan melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Darinya diamankan 1 buah tas warna hitam berisi 6 buah kartu ATM, 3 buah buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 14.000, 1 lembar SIM C, 1 lembar SIM A, 1 buah kantongan berwarna hitam berisi 2 buah plastik klip kecil berisi diduga sabu, 2 buah plastik klip kosong, 2 buah plastik klip sedang berisi diduga sabu dan 8 buah plastik klip kecil digulung berisi diduga sabu.
Selanjutnya, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 buah plastik klip sedang kosong, 1 unit handphone (HP) Samsung lipat warna putih, 1 buah skop dari pipet, 4 buah pipet, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 1 buah dompet coklat.

Kapolres Sumalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bangun, AKP B Manurung diteruskan pihak Humas Polres menuturkan, pelaku ditangkap guna menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Martuani Sormin.
Disebutkan, Jumat (24/1/2020) sekira pukul 12.30 WIB, personil Polsek Bangun mendapat informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama Dedi Sinaga.
Kemudian Kapolsek Bangun, AKP B Manurung serta Kanit Reskrim, Iptu Panji Nugraha bersama anggota langsung berangkat menuju lokasi. Dan benar ditemukan seorang laki-laki bernama Dedi Sinaga di bengkel Robert.
Petugas berhasil mengamankan sabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka serta barang buktinya dibawa ke Polsek Bangun guna diproses lebih lanjut. (Rel/Zai)