Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memanfaatkan hari sebelum akhir bulan September ini, untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2020.
Meski sudah dijadwalkan, lagi-lagi upaya pembahasan yang mengejar tenggat waktu itu tetap gagal.
Dari amatan wartawan, pembahasan kali ini di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TPAD yang sudah dijadwalkan, Kamis (17/9/2020) merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus). Sementara sebelumnya Banmus gagal pada 14 September 2020, sehingga terpaksa diskors.
Ini dikarenakan Pemkab Humbahas belum memiliki salah satu payung hukum untuk membahas proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD 2020 yakni berupa surat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Pemkab Humbahas belum memiliki payung hukum berupa hasil konsultasi dari Gubernur menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi diundur pembahasannya,” kata Bresman Sianturi selaku anggota Banggar.
Politisi dari Partai Demokrat ini mengatakan, rapat Banggar bersama TAPD yang telah dijadwalkan itu yang hanya dalam 1 hari, merupakan hasil keputusan rapat Banmus.
Selain, menindaklanjuti dari surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 903/3567/Keuda tertanggal 10 September 2020 tentang penetapan Rancangan Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Perubahaan APBD TA 2020 dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, menurut Bresman, upaya pembahasan itu ditunda dan dilanjutkan, Jumat (18/9/2020).
Bresman menjelaskan, penundaan itu bukan dikarenakan ketidakkehadiran anggota Banggar maupun TPAD. Melainkan, Pemkab Humbahas belum memiliki payung hukum dari Gubsu terkait tindaklanjut surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Salah satu isi poinnya, diminta kesediaan Gubsu selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk memfasilitasi permasalahan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perkada.
Disinggung tidak juga mendapatkan persetujuan dari Gubernur, Ketua Komisi A ini mengatakan, pembahasan itu masih ada waktu. “Kita lihat besok lah,” katanya.
Sebelumnya, pembahasan KUA-PPAS ini, gagal di Banmus untuk menentukan jadwal pembahasan di Banggar, dengan alasan yang sama belum ada hasil konsultasi dari Gubsu.
Ditanya, apakah pembahasan KUA-PPAS ini telah dijadwalkan dengan waktu hanya 1 hari saja, tidak terlalu singkat?, Bresman mengakui demikian.
Menurut dia, harusnya pembahasan itu tidak cukup hanya 1 hari saja. Namun dikarenakan sudah hasil jadwal dari keputusan rapat Banmus, sehingga pihaknya harus mengejar pembahasan tersebut.
“Sebenarnya tidak cukup, namun karena hasil Banmus harus kita kejar,” kata dia.
Sekedar diketahui, pembahasan anggaran itu sedianya untuk merumuskan rincian kebutuhan dan peruntukan program dari RAPBD 2020 dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2019.
Ditanya kelanjutannya jika sudah mengambil kesepakatan bersama di KUA-PPAS, Bresman mengatakan, DPRD bersama Pemkab Humbahas akan melakukan rapat paripurna untuk menetapkannya.
Terpisah, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaolmengaku, rapat diskor. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail tentang alasan kenapa rapat di Banggar diskors.
“Diskors, besok (hari ini) dilanjutkan,” jawabnya singkat melalui SMS. (DS)