Kemendagri Tolak Usul Pelantikan 11 Orang JPTP Pemko Siantar

Surat tanggapan Kemendagri terkait penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan JPTP di lingkungan Pemko Siantar.

Siantar, Lintangnews.com | Ternyata harapan 11 orang pejabat yang mengikuti seleksi terbuka atau lelang Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama (JPTP) di lingkungan Pemko Siantar pada bulan Juli 2021 lalu, untuk dilantik Wali Kota, Hefriansyah dipastikan kandas.

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menolak permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Siantar.

Dalam surat itu ditegaskan permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemko Siantar tidak dapat disetujui.

Namun permohonan dan pengangkatan pejabat Pemko Siantar hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dilantik.

Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan, dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.

Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Siantar kepada Wali Kota, Hefriansyah.

Kepala Badan KepegawaiAn Daerah (BKD) Pemko Siantar, Herianto Siddik yang dikonirmasi via pesan WhatsApp (WA) wartawan sejak 4 November 2021 lalu tidak menanggapi.

Untuk diketahui terkait seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemko Siantar terkesan dipaksakan, padahal masa jabatan Hefriansyah akan segera berakhir.

Hal itu membuat Wakil Wali Kota Siantar terpilih, Susanti Dewayani menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan, namun tidak juga digubris.

Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JTP.

Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi karena tidak sesuai dgn Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

“Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah, hingga kepala. daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 dilantik,” ujar Susanti.

Dia menambahkan, Siantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu. Karena salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Seleksi JPTP yang dilakukan Pemko Siantar dimaksudkan untuk mengisi jabatan  Staf Ahli Wali Kota bidang Kemasyarakatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako, Inspektur Daerah, Kadis Pendidikan, Kadis Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman, Kadis Komunikasi dan Informatika, Kadis Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, Kaban Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Kaban Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Kaban Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (Red)