Kepala SKB Siantar Diduga Buat SK Palsu dan Terancam Dipidanakan

Siantar, Lintangnews.com | Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Siantar, Risma Hutapea terancam 4-6 tahun penjara, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 263 KUH Pidana.

Ini disampaikan Daulat Sihombing dari Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, selaku Kuasa Hukum guru PAUD-SAB PKK Kota Siantar, Kamis (7/3/2019).

Daulat menerangkan, sebelumnya pada 17 April  2018, Huga salah seorang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) didampingi Ketua PKK, Syahputri Hutabarat membagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Nomor : 421.9/1683/PNF/2018, tanggal 16 April 2018 tentang Pengangkatan Kembali Guru PAUD SAB PKK tahun 2018 dan SK Nomor : 421.9/1682 PNFK/2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan PAUD-SAB PKK 2018. SK itu ditandatangani Kadisdik, Resman Panjaitan.

“Namun hanya sehari setelah dibagikan kepada para guru, SK ditarik kembali oleh Anggota Pokja II Bidang Pendidikan dan Kerampilan PKK Siantar, Risma Hutapea yang juga Kepala SKB Siantar. Katanya karena ada kesalahan dan tidak pernah dikembalikan lagi kepada para guru tanpa ada alasan,” papar Daulat.

Menurutnya, tanggal 19 Januari 2019 atau sekitar 9 bulan setelah SK ditarik, tiba- tiba Risma Hutapea membuat pengumuman di WhatsApp Group (WAG) tentang adanya pengajuan Nomor Unit Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Disebut juga bagi yang belum memiliki NUPTK agar segera diurus, dengan syarat pasfoto, KTP,  ijazah Sekolah Dasar (SD) hingga Strata Satu (S1), surat tugas dan SK pengangkatan guru PAUD-SAB.  Tak hanya itu, Risma juga membuat pesan di WAG tentang pengumuman seleksi penerimaan P3K (Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) Pemko Siantar.

“Para guru pun mempertanyakan Risma Hutapea, apakah boleh ikut atau tidak. Risma lalu menjawab bisa asalkan memenuhi syarat,” ucap Daulat.

Lanjutnya, para guru juga mempertanyakan hal yang sama ke Disdik Siantar, seraya menunjukkan fotocopy SK Kadisdik Nomor : 421.9/1683/PNF/2018 tanggal 16 April 2018, sementara aslinya masih mengendap di tangan Risma.

Selanjutnya pihak Disdik melalui Kabag Kepegawaian, Dindo Saragih meminta SK yang asli dan para guru menyusun berkasnya. Atas penjelasan itu, puluhan guru inipun ramai- ramai ke rumah Risma untuk meminta kembali SK asli. Namun Risma berdalih, sedang sibuk mempersiapkan laporan pelantikan Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi).

Daulat menuturkan, ada keanehan pada 30 Januari 2019, tiba- tiba Risma Hutapea membagikan file PDF dari WAG SK Kadisdik Nomor : 421.9/1682/PNFK/2018, tanpa tanggal, tentang pengangkatan kembali guru dan Kepala Satuan PAUD SAB PKK ditandatangani Resman Panitan yang telah meninggal dunia pada bulan Juni 2018.

“Risma meminta agar para guru memprint out SK baru sebagai pengganti SK lama (SK Nomor : 421.9/1682/PNFK/2018, tanggal 16 April 2018). Namun setelah SK baru diprint out, ternyata isinya berbeda dengan SK yang pertama,” bebernya.

Pasalnya, lembaran kedua pada SK pertama berubah di SK kedua. Istilah kata-kata honorer pada SK pertama menjadi tenaga honor di SK kedua. Selain itu, nomor SK sama, tetapi tanggal SK kedua tidak ada.

“Merespon protes dari sejumlah guru yang mempertanyakan perbedaan itu, Risma justru menjawab, jika SK yang lama tidak berlaku lagi dan dibuang saja, karena ada perbaikan,” papar Daulat.

Akhirnya beberapa guru kemudian mendatangi Disdik Siantar untuk mempertanyakan kembali kejanggalan SK versi Risma. Namun pihak Disdik melalui Huga mengaku tidak tau menahu tentang SK dan disarankan dipertanyakan langsung kepada Risma.

“Tindakan Risma mengambil SK asli para guru, namun tidak pernah dikembalikan, serta membuat SK yang memalsukan tandatangan atau nama orang yang telah meninggal dunia, merupakan indikasi pemalsuan surat,” sebut Daulat kembali.

Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ini menuturkan, dalam waktu dekat akan melaporkan perkara ini ke Polres Siantar. Namun sebelumya Daulat juga mendesak agar Wali Kota cq Kadisdik mencopot Risma dari jabatan Kepala SKB dan mendisfungsikan statusnya di kepengurusan PKK Siantar. (rel)