Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022, Humbahas Peringkat ke 2 se-Sumut

Pemkab Humbahas nomor 34 dari 415 Pemkab se-Indonesia yang masuk zona hijau.

Humbahas, Lintangnews.com | Menjelang tutup tahun 2022, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) di bawah kepemimpinan Bupati, Dosmar Banjarnahor kembali menerima penghargaan.

Pemkab Humbahas mendapat peringkat ke 2 dari se-Provinsi Sumatera Utara. Dan peringkat ke 34 dari 415 Pemkab se-Indonesia sebanyak 170 masuk zona hijau dalam kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Humbahas berhasil mengumpulkan nilai kepatuhan 89,80 kategori A zonasi hijau, dengan opini kualitas tertinggi.

Penilain itu disampaikan Kepala Ombudsman RI, Muhammad Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/12/2022).  Kegiatan itu diikuti Dosmar Banjarnahor secara daring bersama Bupati dan Wali Kota lainnya.

Sebelumnya, Najih menjelaskan, penilaian ini dilaksanakan secara runtut sejak tahun 2015 lalu. Menurutnya, di tahun 2021, dilaksanakan secara lebih luas melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga.

Dengan ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sedangkan objek penilaian meliputi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten.

“Penilaian itu menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survei dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” kata Najih.

Dia mengatakan, tahun ini penilaian dilakukan terhadap 587 instansi, terdiri dari 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintahan Provinsi, 98 Pemerintahan Kota dan 415 Pemerintahan Kabupaten.

Penilaian dilakukan berdasarkan 4 dimensi yaitu, input, proses, pengaduan dan dimensi output. Penilaian ditentukan terhadap media elektronik dan non elektronik.

Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pemerintahan berbasis elektronik dengan batasan website resmi dengan domain go.id.

Untuk penilaian dilakukan pada Kabupaten dengan 2.719 unit layanan dan 322 produk layanannya. “Dengan menggabungkan penilaian dari semua dimensi itu, muncul lah nilai akhir yang telah menjadi dasar penganugerahan kali ini,” ungkap Najih.

Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan, ada 15 Kabupaten/Kota dmeraih predikat zona hijau kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Di antaranya, Pemkab Deli Serdang dengan nilai 91,99, Pemkab Humbahas nilai 89,80, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) nilai 89,21 dan Pemko Tebingtinggi (88,60). Keempat daerah itu masuk dalam kategori A dengan opini pelayanan publik kualitas tertinggi.

Selanjutnya, predikat zona hijau kategori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi. Yakni, Pemkab Langkat dengan nilai 87,80, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) nilai 87,20, Pemkab Batubara nilai 86,62, Pemkab Nias nilai 85,05, Pemkab Pakpak Bharat nilai 84,68, Pemkab Simalungun nilai 83,7, Pemkab Dairi nilai 83,54, Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) nilai 83,15, Pemko Medan nilai 81,43, Pemkab Tapanuli Utara (Taput) nilai 79,85 dan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) nilai 78,78.

Sementara itu ada 14 daerah hanya meraih predikat zona kuning kategori C dengan opini pelayanan publik kualitas sedang. Yakni, Pemkab Samosir dengan nilai 75,14, Pemkab Nias Selatan (Nisel) nilai 72,23, Pemkab Toba nilai 70,65, Pemko Binjai nilai 70,65, Pemkab Asahan nilaI 70,55, Pemko Padangsidimpuan nilai 70,38, Pemkab Padang Lawas (Palas) nilai 68,26, Pemkab Karo nilai  67,15, Pemko Gunung Sitoli nilai 63,07, Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) nilai 62,24, Pemkab Mandailing Natal (Madina) nilai 61,25, Pemkab Labuhanbatu nilai 59,94, Pemko Siantar nilai 58,46 dan Pemkab Nias Barat nilai 58,22.

Sedangkan 4 daerah predikat zona merah kategori D dengan opini kualitas terendah. Antara lain, Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) nilai 52,68, Pemko Sibolga nilai 51,15, Pemko Tanjungbalai nilai 50,2 dan Pemkab Nias Utara nilai 49,34. (JS)