Ketua DPRD Humbahas Bantah Halangi Rencana Pembentukan Pansus 

Humbahas, Lintangnews.com | Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumban Gaol membantah turut berperan menghalangi rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas usulan sejumlah anggota dewan belum lama ini.

Ada pun rencana Pansus itu di antaranya terkait anggaran Covid-19 atau Virus Corona, aset dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

“Tidak ada itu, tak mungkin saya menghalangi. Jika saya menghalangi sewaktu Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan rapat nota pengantar sebelum Bupati membacakannya (nota pengantar), dibacakan ada surat masuk, di antaranya usulan Pansus, pasti saya batalkan untuk dibacakan, ini kan tidak,” kata Ramses ketika dikonfirmasi terkait adanya isu berkembang pembentukan Pansus dihalangi Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (24/6/2020) di ruang kerjanya.

Diketahui, ada 13 anggota dewan yang mengusulkan pembentukan , di antaranya 5 orang dari Partai Golkar, 2 orang dari Partai Perindo, 2 orang dari Nasdem, 2 orang dari Hanura, 1 orang dari Gerindra dan 1 orang Partai Demokrat.

Ke 13 orang ini, mengusulkan pembentukan Pansus di antaranya, soal anggaran Covid-19, aset dan APBD 2019 pada Ketua DPRD. Namun, muncul isu jika Ramses menghalangi pembentukan Pansus dan malah meminta Fraksi memaksimalkan fungsi Komisi.

Ramses menjelaskan, berdasarkan aturan dalam tata tertib (tatib) DPRD Humbahas jika usulan pembentukan Pansus harus melalui Badan Musyawarah (Banmus) terlebih dahulu.

Dari Banmus, kemudian akan menetapkan jadwal paripurna untuk membentuk siapa-siapa saja anggota Pansus.

Namun, lanjut Ramses, selama ini usulan untuk pembentukan Pansus baru di tengah jalan setelah Banmus menetapkan jadwal rapat persidangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD 2019.

Menurut Ramses, dirinya telah memberikan saran ke pimpinan fraksi-fraksi untuk memaksimalkan fugsi komisi-komisi, sebelum dibawa ke Pansus.

“Semisal Pansus untuk aset, kita sarankan agar berkomunikasi terlebih dahulu ke Komisi C sebagai bidang yang menangani. Sedangkan Pansus untuk Covid-19, kita sarankan habis penetapan paripurna, baru dibahas ke Banmus,” ujar mantan Ketua DPC Partai PDI-Perjuangan Humbahas ini.

Disinggung apakah ada lobi-lobi, sehingga Pansus terkesan terhambat di Banmus, Ramses mengaku itu tidak ada. “Gak ada itu, saya tidak ada melakukan, namun apa yang ada di DPRD ini harus berjalan sesuai tatib,” pungkasnya.

Sementara Bresman Sianturi, salah satu pengusul pembentukan Pansus mengaku, belum terbentuknya Pansus dikarenakan belum dilakukan pembahasan di Banmus. “Ini belum dibahas di Banmus, makanya belum terbentuk,” ungkapnya saat dihubungi.

Lanjutnya, pembentukan Pansus nantinya akan dilakukan setelah penetapan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 yang sebelumnya dibahas di Banmus.

 

Disinggung, apakah karena ada lobi-lobi, sehingga kesannya pembentukan Pansus terhambat di Banmus, Bresman menepis.

 

“Siapa yang bilang, tidak ada itu. Kita sebagai pengusul, sekarang kembali kepada Ketua DPRD, kita tunggu saja,” ujar politisi Partai Demokrat ini sembari menambahkan, dirinya mau makan siang.

 

Diberitakan sebelumnya, terkait pembahasan nota pengantar Bupati Humbahas atas Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019, sejumlah anggota dewan mengusulkan pembentukan Pansus.

 

Seperti disampaikan Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya atas nota pengantar Bupati tentang Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019.

 

Di antaranya, Pansus APBD 2019. Menurut pemandangan umum Fraksi Golkar menyebutkan, ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif pada 27 November 2018 terhadap pelaksanaan APBD 2019 tidak sesuai.

 

Ini membuat Fraksi Golkar menyarankan agar pembahasan tentang Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 dan selanjutnya dibahas melalui pembentukan Pansus. (DS)