Humbahas, Lintangnews.com | Sepertinya perseteruan Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumbangaol dengan 14 orang anggota dewan yang mengajukan mosi tak percaya semakin berkepanjangan.
Sebanyak 14 orang anggota dewan menerima surat dari Ramses tertanggal 23 April 2021 dengan Nomor : 170/591.0/DPRD-HH/IV/2021 perihal tanggapan tentang mosi tak percaya.
“Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2019-2024 yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak bertanggungjawab atas segala tindakan saudara yang menyalahi aturan maupun perundang-undangan, serta tata tertib, norma dan etika yang berlaku,” kata Ramses dalam suratnya.
Ramses juga menegaskan kepada 14 orang wakil rakyat itu untuk melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD Humbahas dengan menjunjung tinggi sumpah jabatan dan mentaati, serta melaksanakan tata tertib (tatib) DPRD dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dirinya juga meminta agar menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Apabila saudara (14 orang anggota dewan) sebagai anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tidak mengindahkan dan melaksanakannya. Maka, saudara yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran yang saudara lakukan. Demikian, saya sampaikan,” bunyi isi surat Ramses.
Dalam surat itu tercantum tembusan mulai dari, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul di Dolok Sanggul, Kepolisian Resort Kabupaten Humbang Hasundutan di Lontong Nihuta, Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan di Dolok Sanggul.
Ketika dikonfirmasi, Ramses membenarkan suratnya tersebut. “Benar,” ucap Ramses melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Ketika disinggung alasannya membuat surat itu, Ramses enggan mengomentari. “Surat itu langsung ke pribadi masing-masing,” kata Ramses menjawab.
14 orang anggota dewan yang disurati yakni, Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dan Labuan Sihombing, Marsono Simamora (PartaiNasdem), Bresman Sianturi (Partai Demokrat), Bantu Tambunan (Partai Golkar), Marolop Situmorang (Partai Golkar), Laston Sinaga (Partai Golkar), Sanggul Rosdiana Manalu (Partai Hanura), Martini Purba (Partai Hanura), Mutiha Hasugian (Partai Nasdem), Normauli Simarmata (Partai Nasdem), Jimmy Togu Purba (Partai Gerindra) Charles AH Purba (Partai Perindo) dan Guntur Sariaman (Partai Perindo).
Terkait surat itu, Marsono Simamora saat dimintai tanggapanya, enggan mengomentari. “Gak usahlah dulu. Saya pun tidak membalas suratnya itu,” kata Marsono ketika dihubungi.
Selain Marsono, Bresman Sianturi juga tidak mau mengomentari. Sama halnya juga dengan Sanggul Rosdiana Manalu, Jimmy Togu Purba, Martini Purba yang dikirim melalui aplikasi WA tak bersedia memberikan tanggapannya. (DS)