Ketua HBB Minta Anak Bunuh Abang Kandung di Taput Dibebaskan

Taput, Lintangnews.com | Demi hukum, remaja 18 tahun yang nekat bunuh abang kandungnya Ambronsus Nababan (34) harus dibebaskan. Hal itu sesuai dengan amanah pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa naas itu terjadi setelah korban di hadapan adik-adiknya mencekik ibu kandungnya, Feni Tampubolon (61) di Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (10/3/2021).

Dalam istilah hukum disebutkan noodweer atau pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP disebut tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu melawan hukum.

“Ada alasan kenapa pelaku melakukan tindakan akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, namun itu dalam kondisi yang tidak bisa dihindari. Ini sebagaimana dalam pasal 49 KUHP tersebut ada kondisi noddweer yaitu pembelaan terpaksa. Kita harapkan, pasal ini menjadi pertimbangan dalam menangani perkara ini,” ujar Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Ditambahkan Lamsiang, bahwa ayat 2 pasal itu juga mengenal istilah noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas). Bunyi pasal KUHP itu yakni,bembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu tidak dipidana.

Dari keterangan yang diperoleh yang dijelaskan Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh, peristiwa berawal saat korban mendatangi ibunya di Dusun Pangaloan Desa Paniaran.

Korban saat itu mendapati ibunya sedang bersama dengan adiknya Swandi Nababan dan Suheri Nababan di rumahnya. Sementara ayahnya Arli Nababan sedang berada di kebun.

“Tak tau karena apa, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada ibunya. Tak hanya itu, korban juga mencekik ibunya dan hendak menusuk menggunakan gunting,” kata Kapolres.

Melihat hal itu, Suheri kemudian menangkap abangnya Ambronsus agar tidak melukai ibu. Tak hanya itu, dia juga mengevakuasi ibunya keluar rumah agar tidak menjadi sasaran amuk Ambronsus. (Tua)