Siantar, Lintangnews.com | Usai melaporkan tindak pidana penghinaan ke Polres Siantar kini Advokat Daulat Sihombing melalui kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing dan Rudi Malau menggugat Pendeta Dobes Manullang, oknum Praeses HKBP Distrik V Sumatera Timur, isterinya Berliana Napitupulu (seorang guru) dan anaknya, Advent Manullang (mahasiswa FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar).
Ini agar membayar secara tanggung renteng ganti kerugian materil maupun kerugian immateril total sebesar Rp 1.053.000.000, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, dengan register perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan akan disidangkan pada tanggal 23 Maret 2021.
Selain menuntut ganti rugi bersifat materil dan immaeril, mantan hakim Adhoc PN Medan ini selaku penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum Pendeta SDM dan anaknya AM selaku para tergugat untuk membuat pernyataan maaf pada 3 media cetak lokal, 1 media cetak terbitan Medan dan 10 media online.
Selanjutnya, menuntut agar Pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik para tergugat berupa 1 unit mobil Avanza nomor polisi (nopol) BK 1313 dan 1 unit rumah permanen di Jalan Melanthon Siregar, Gang Platinum Blok D No 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar sebagai jaminan terhadap perkara.
Menurut kuasa hukumnya, Edi Sudma Sihombing dan Rudi Malau, Senin (15/3/2021), jika kliennya menggugat berdasarkan 4 alasan hukum. Pertama, karena Pdt Dobes Manullang, isteri BN dan anaknya AM secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak mau membuka parit pembuangan limbah air rumah tangga untuk kepentingan umum disepanjang pekarangan rumah para tergugat di Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.
“Ini melanggar atau bertentangan dengan pasal 625 KUHPerdata, yang mengatur bahwa ‘pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur tangan manusia. Pemilik pekarangan yang lebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang- halangi aliran air itu yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat,” ucap Edi Sudma dalam siaran tertulisnya kepada Llintangnews.com.
Kedua, para tergugat membendung parit atau saluran limbah air rumah tangga di seberang jalan, dengan timbunan tanah dan batu-batuan serta tanam-tanaman di sepanjang pinggiran jalan umum Gang Platinum, yang langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan banjir di rumah kliennya hingga mencapai ketinggian 5-7 sentimeter pada hari Jumat (29/1/2021) dan Jumat (12/2/2021).
Hal ini dinilai melanggar pasal 626 KUHPerdata, pasal 683 KUHPerdata tentang hak pengabdian selokan, pasal 675 KUHPerdata dan pasal 676 KUHPerdata tentang pengabdian pekarangan, yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat.
Ketiga, tergugat Advent Manullang melakukan penghinaan kepada penggugat. Dan tergugat Pdt Dobes Manullang setidaknya membiarkan anaknya menghina Daulat Sihombing dengan kata-kata ‘Si borjong kau, tidak tau adat kau, tidak level kau, tidak ada otak kau’ pada Jumat (12/2/2021) sekira pukul 09.30-10.30 WIB di Gang Platinum.
Ini terjadi sehari setelah rumah penggugat banjir digenangi air sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Santar dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, sehingga melanggar ketentuan pasal 310 KHUP, setidaknya pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Keempat, sekitar Oktober-November 2020, para tergugat telah membangun tembok pagar dan kenopi setinggi kurang lebih 3 meter di sepanjang tembok belakang rumah penggugat.
Namun sebagian dari tembok pagar dan kenopi milik tergugat telah menempel ke dinding tembok belakang dan melewati batas pekarangan rumah penggugat.
Padahal jarak antara tembok pagar rumah tergugat dengan dinding tembok penggugat, setidaknya menyisakan ruang atau jarak sekitar 5 cm.
Ternyata sebagian dari tembok pagar dan kenopi milik tergugat telah menempel atau menyentuh ke dinding tembok rumah dan melewati pekarangan rumah penggugat tanpa adanya persetujuan dari penggugat.
Hal ini melanggar atau bertentangan dengan pasal 641 KUHPerdata yang mengatur bahwa ‘tanpa izin dari kawan pemilik yang satu, kawan pemilik yang lain tak diperbolehkan membuat sesuatu cekungan atau lubang dalam tembok batas milik bersama, atau membuat sesuatu bangunan dengan menyandarkannya pada tembok itu’.
Seharusnya Panutan Bagi Jemaat dan Warga
Rudi Malau mengatakan, prinsipnya gugatan kliennya lebih merupakan bentuk penyadaran terhadap setiap orang agar dalam interaksi bertetangga paham dan mengerti hak dan kewajiban sosialnya.
Apalagi tergugat I selaku Pendeta, tergugat II guru di SMA Negeri 1 Kota Siantar, dan tergugat III sebagai mahasiswa seharusnya menjadi panutan bagi jemaat dan warga, bukan sebaliknya mempertontonkan kesombongan, keangkuhan dan kesewenang- wenangan.
Sementara itu, hingga ini diterbitkan, Pdt Dobes Manullang belum dapat dimintai keterangannya terkait adanya gugatan terhadap dirinya dan keluarganya. (Rel)