Pelaku Penganiayaan Tak Ditahan, Surat Keterangan Dokter RSUD Hadrianus Sinaga Timbulkan Polemik

Samosir, Lintangnews.com | Pelaku penganiayaan inisial MS yang ditetapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir sebagai tahanan kota menuai tanda tanya besar.

Tak ditahannya pelaku penganiayaan terhadap korban Roni Obaja Sinaga yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2020 lalu itu menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat Samosir.

Dokter RSUD Hadrianus Sinaga, Angle Bonit saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021) melalui telepon seluler menuturkan, surat yang dikeluarkan menerangkan surat keterangan istrahat di rumah pribadi selama 1 minggu.

Saat awak media juga mencoba meminta agar bisa diperlihatkan surat keterangan itu, Angle Bonit menyarankan agar diminta pada Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Hadrianus Sinaga, Ara Galingging.

Namun ketika hal ini dipertanyakan kepada Ara, justru mengatakan, tidak ada sama sekali pertinggalnya pada mereka. “Karena bukan kami yang mengeluarkan surat isolasi selama 1 minggu,” paparnya.

Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon kembali dikonfirmasi balik terkait surat yang dikeluarkan dokter RSUD Hadrianus Sinaga yang menerangkan surat keterangan istrahat selama 1 minggu.

Tulus langsung mempertunjukan kepada awak media melalui handphone (HP) jika surat isolasi selama 1 minggu itu ditandatangani Dokter Sahat Manurung tanpa menerangkan suspect pasien yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret dan berlaku hingga 8 Maret 2021.

Anehnya, Sahat Manurung saat dikonfirmasi terkesan memberikan jawaban yang berbelit-belit. Dia mengaku, lupa tanggap berapa mengeluarkan surat ini, dengan alasan tidak ada pertinggalnya disimpan.

“Mungkin di kantor yg ada bang. Sbntar ya bang, sy mah ada kerjaan,” tulis Sahat melalui WhatsApp (WA).

Saat awak media menyinggung keterangan KTU RSUD Hadrianus Sinaga jika surat itu tidak ada pertinggalnya, Sahat kembali mengatakan, tidak mungkin pihaknya menyimpannya, karena tugas mereka hanya memeriksa pasien saja.

Menyikapi apakah isolasi mandiri boleh dikeluarkan dengan surat keterangan 1 minggu, sementara sesuai protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama 2 minggu, Kasi Intel tidak bisa menjawabnya. “Kalau soal itu urusan dokter RSUD Hadrianus Sinaga,” sebut Tulus.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Ninpam Karo Karo mengatakan, jika ada pasien terkonfirmasi biasanya pihak RSUD harus melaporkannya ke pihaknya. Ini agar Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat keterangan dan bisa didampingi Bidan.

“Surat isolasi mandiri biasanya selama 2 minggu jika terkonfirmasi Covid-19 dan itu harus ada keterangan diagnosa pasien,” ujarnya. (Tua)