Polsekta Tanah Jawa ‘Piawai’ Menangkap Jurtul Judi Tebak Angka

Simalungun, Lintangnews.com | Ramadani Sinaga (32) warga Huta Toba II Nagori Jawa Maraja, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Jurtul (juru tulis) perjudian tebak angka jenis KIM Hongkong berhadiah uang tunai itu dibenarkan Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat melalui pihak Humas Polsekta, Minggu (14/3/2021).

“Pelaku ditangkap dari warung kopi di Nagori Jawa Maraja,” ungkap Kapolsekta.

Menurut Kompol Selamat, petugas mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Vivo di dalam kotak masuk terdapat angka tebakan. Kemudian 1 unit pulpen dan buku tulis, serta uang sebesar Rp 55.000.

“Sabtu (13/3/2021) pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga, jika di warung kopi Pak Oknes di Huta Jawa Maraja tersangka melakukan permainan judi tebak angka jenis KIM Hongkong,” terang Kompol Selamat.

Selanjutnya, petugas langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap pelaku. Kemudian sejumlah barang bukti dan tersangka digelandang ke Polsekta Tanah Jawa.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka dengan cara menjual kepada orang yang membelinya. Saat ini tersangka dan barang buktinya sedang diproses,” tukas Kapolsekta. (Rel/Zai)