Ketua KTH di Samosir Diduga Gelapkan SHU Getah Pinus Hingga Ratusan Juta

Samosir, Lintangnews.com | Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tusam Mandiri Dot Com, Jairing Samosir diduga menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU) getah pinus hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini dikatakan Longos Simbolon selaku Sekretaris KTH Tusam Mandiri Dot Com, Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir kepada awak media, Sabtu (27/3/2021).

Menurut Longos, setiap tahun hasil getah pinus mencapai 25 ton, dengan luas hutan tusam hampir 30 hektar yang sudah dideres atau istilahnya dikoak. Dan semua itu ditampung secara pribadi oleh Jairing Samosir.

“Harga beli getah pinus dari anggota dibeli Jairing Samosir sebesar Rp 9.000 per kilogram dan dijual di pasaran antara Rp 16.000-17.000,” ungkap Longos.

Selisih harga itu lanjut Longos Simbolon, merupakan SHU kelompok dan nantinya di akhir tahun akan dihitung.

“Jika keuntungan kelompok per kilogramnya antara Rp 6.000-Rp 7.000 berarti per tahun, kelompok akan mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini keuntungan atau SHU itu tidak transparan, sehingga patut kita duga Jairing Samosir menikmatinya,” sebut Longos.

Selain menikmati sepihak SHU getah pinus sejak kurun waktu hampir 3 tahun (mulai tahun 2018), Jairing Samosir juga disebutkan arogan dan semena-mena terhadap anggota kelompok.

“Dari jumlah 151 orang anggota, hanya sekitar 30 orang yang difungsikannya, selebihnya yang dipekerjakan JS,” ungkap Longos.

Dia menambahkan, kebijakan Jairing Samosir selalu melenceng dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Bahkan Longos selalu menolak kebijakan itu hingga dirinya sudah tidak difungsikan lagi sebagai Sekretaris kelompok.

“Akibatanya, KTH Tusam Mandiri Dot Com dikelola sesuka hatinya. Istrinya difungsikan sebagai Bendahara. Padahal bendahara sebenarnya itu adalah Rinto Simbolon,” bebernya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Jairing membantah semua yang dikatakan Longos. “Semuanya tidak benar komandan,” ungkap Jairing melalui pesan seluler WhatsApp (WA) kepada wartawan.

Jairing menjelaskan, jika Sekretaris kelompok ada 2 orang yakni, Sekretaris I dan II. “Akan tetapi Sekretaris I tdk pernah hadir setiap rapat pengurus dan rapat anggota kelompok tani hutan mohon maaf komandan,” tulis Jairing melalui WA.

Lanjut Jairing, jumlah luas lahan pinus yang sudah dideres sebanyak 17, 5 hektar, dengan jumlah 34 anggota.

“Anggota kelompok penderes getah Pinus dgn jumlah tegakan kurang lebih 7 ribu batang (17,5 ha) jlh anggota 34 org anggota kelompok dan penyadapan getah pinus baru setahun berjalan,” terang Jairing via WA.

Perihal pajak, Jairing menuturkan, piha nya selalu taat pajak. “Sudah bop pengurus dan taat pajak ke negara. Kedesa belum sebelum ada perdes kami tdk punya hak PAD desa. Kita bukan BUMDES Mohon maaf kami lagi rapat.,” sebut Jairing.

Dia juga menjelaskan, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.4267/MENLHK-PSKL/PKPS/PAK.0/6/2018 tentang Pemberian Izin Usaha dan Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan pada KTH Tusam Mandiri Dot Com seluas 567,29 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta. Ini diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. (Tua)