Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kembali Tim Elang Sakti Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi kembali berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Jalak Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Kamis (25/3/2021).
Diketahui, pelaku berinisial IN (32) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis.
IN diciduk sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kejadian pada Kamis (18/3/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Awalnya pelaku inisial Psk berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) datang ke rumah IN.
Kemudian PSK mengatakan pada IN jika nanti malam hari ada pekerjaan Namun saat IN menanyakan pekerjaan yang dimaksud, Psk justru mengatakan “Nanti malam kukasih tau”.
Selanjutnya, Psk kembali datang malam ke rumah IN. Keduanya pergi ke tempat bermain biliard yang berada tidak jauh dengan rumah milik korban.
Lalu Jumat (19/3/2021) para pelaku berjalan ke rumah korban. Setibanya di samping rumah, mereka melepaskan kaca nako jendela dan mencongkel jerjak menggunakan linggis yang sebelumnya sudah dibawa Psk.
Kemudian Psk masuk ke rumah dan kemudian IN pergi ke belakang dengan memboyong kulkas, televisi, ambal, rice cooker, serta tabung gas 3 kg. Barang-barang itu dibawa ke rumah Psk yang tidak jauh dari kediaman korban.
Atas kejadian itu, korban Syarifah Hanum (50) melaporkan ke Polres Tebingtinggi. Lalu Tim Elang Sakti yang dipimpin Ipda SPN Siregar melakukan penyelidikan serta menangkap IN.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubag Humas, AKP Josua Nainggolan, Sabtu (27/3/2021) membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku curat yang sempat DPO.
“IN beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e dari KUHP dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup AKP Josua. (Purba)