Keuangan Daerah Minim, Disdik Simalungun akan Alihkan Status Guru PTT

Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan mengalihkan status guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi guru komite.

Sementara gajinya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini karena keuangan daerah minim alias tidak mampu bayar gaji guru PTT sebesar Rp 1juta per bulan.

“Sebenarnya guru PTT gak ada dikeluarkan. Yang ada hanya tahun 2019 guru PTT di Kecamatan Ujung Padang mendapat jatah 51 orang. Kemudian tahun 2020 ini kita dipanggil dinas dengar pendapat dengan dewan (DPRD Simalungun). APBD ternyata tidak mampu untuk mengangkat yang 51 guru itu,” ucap Koordiantor Wilayah (Korwil) Pendidikan Ujung Padang, Abdul Rahman Purba Senin (10/2/2020).

Abdul Rahman menuturkan, setelah diadakan pembahasan dengan dinas, maka diinformasikan kuota guru PTT untuk Ujung Padang sebanyak 25 orang. Setelah datang kuota 25 orang ini, tidak ada lagi nama-nama yang lain. Ini selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sekolah (Kepsek).

“Gak ada kriterianya. Setelah datang kuota yang 25 orang itu, kita serahkan lah pada Kepsek. Artinya, Kepsek lah yang tau siapa-siapa yang 25 orang itu.  Kemudian ada juga menurut evaluasi dari dinas di beberapa sekolah di Ujung Padang,” imbuhnya.

Menurutnya, kemungkinan termasuk sekolah dimaksud yang mengeluarkan 3 orang guru PTT nya. Pasalnya, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sudah mencukupi sesuai analisa dinas dan bukan ada campur tangan Korwil.

“Korwil gak ada wewenang dalam hal ini. Jadi setelah dianalisa dinas, mugkin di salah satu sekolah guru ASN ada 6 atau7 orang, sehingga guru PTT nya ditarik untuk dikurangi. Namun PTT itu tetap mengajar disitu, tetapi diberdayakan menjadi guru komite dan tak ada yang dipecat,” papar Abdul Rahman.

Lanjutnya, guru komite itu penggajiannya dari dana BOS. Menurut Abdul Rahman, itu petunjuk dari dinas kepada pihaknya untuk dilaksanakan di masing-masing Kecamatan.

“Jadi gak ada ambisi kami guru PTT itu diberhentikan. Cuma karena anggaran tak mencukupi sesuai arahan dari dinas, 25 orang lah di Ujung Padang. Yang 25 orang itu kita serahkanlah kepada sekolah masing-masing kalau memang ada kuotanya. Jika tidak ada kuotanya, mungkin termasuk itu disebutkan  bisa menjadi guru komite,” tukasnya.

“Namun jika tak mampu guru komite, ya itu harus musyawarah mereka antara guru dan kepsek dengan Komite Sekolah. Kita berharap, supaya diberdayakan dan jangan ada yang sampai diberhentikan. Itu lah petunjuk pimpinan yang kita sampaikan ke sekolah,” tambah Abdul Rahman.

Disinggung Surat Keputusan (SK) tugas untuk 25 orang guru kuota di Ujung Padang apakah sudah diterbitkan pihak Disdik, Abdul Rahman tak mengetahuinya. “Gak kapasitas kita itu. Kalau terkait adanya arahan agar Kepsek membayarkan hutang gaji guru PTT yang tertunggak tahun 2016 lalu, saya tak tau,” bilangnya.

Sebelumnya, seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat kembali terkait SK para guru PTT. Ini termasuk kapan SK itu akan diterbitkan pihak Disdik.

“Kita adakan rapat lagi dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Mixon Simamora, Kepala Dinas (Kadis) dan para Korwil. Rencana hari Kamis. Di rapat itu akan kita pertanyakan kapan Disdik menerbitkan SK para guru PTT. Harapan kita semua gratis tanpa ada kutipan atau pungutan,” kata Timbuli.

Mengenai anggaran honor atau tahun 2020 yang sudah tertampung di APBD yakni sebesar Rp 15,2 miliar. Sementara yang hanya dapat menggaji guru honorer sekitar 1.250 orang. Terkait kekurangan anggaran tahun 2020 akan dipertanyakan untuk ditampung pada Perubahan (P) APBD tahun 2020.

Menanggapi konfirmasi anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, mengenai kapan SK Guru PTT diterbitkan pada saat RDP antara ratusan guru PTT, Disdik dan Pemkab Simalungun disebutkan di bulan Februari 2020.

“Kalau akhir Januari itu gak bisa. Awal Februari lah,” kata Kepala Dinas Pendikan (Kadisdik), Elpiana Sitepu, Senin (13/1/2020). (Zai)