Klaim Lahan 125 Ha, PT Intijaya Mandrasa Jayasari Larang Warga Mengelola Tanpa Koordinasi

Simalungun, Lintangnews.com | PT Intijaya Mandrasa Jayasari berkedudukan di Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun melarang warga mengelola lahan miliknya tanpa koordinasi kepada perusahaan.

Karena lahan seluas 125 hektar itu diklaim milik dari PT Intijaya Mandrasa Jayasari.

Dalam melaksanakan pelarangannya, PT Intijaya Mandrasa Jayasari membentangkan sebuah spanduk dengan mengikatkan di antara 2 tiang milik PT PLN, tepatnya di atas badan Jalan Kabupaten jurusan Polres Simalungun menuju Merek Raya.

Spanduk itu bertuliskan ‘Dilarang melakukan aktifitas dilahan milik perumahan PT Intijaya Mandrasa Jayasari. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman Pidana 9 bulan. Dan Pasal 389 KHUP dengan ancaman Pidana 2 tahun 8 bulan serta Pasal 551 KUHPidana’.

Salah seorang warga Tiga Raya, Kecamatan Raya, marga Purba, Kamis (4/7/2019) mengatakan, dirinya tidak mau mematuhi larangan itu, termsauk berkoordinasi kepada PT Intijaya Mandrasa Jayasari.

Ini karena merasa bahwa lahan seluas 125 itu bukan lah milik PT Intijaya Mandrasa Jayasari, melainkan Pemkab Simalungun. Sebab, orang tuanya tidak pernah menyerahkan lahan seluas 70 rante yang dari dulunya dikelola kepada PT Intijaya Mandrasa Jayasari.

“Lahan ini tidak pernah kami serahkan ke PT Intijaya Mandrasa Jayasari. Melainkan ke Pemkab Simalungun sekira tahun 2013 silam,” ucap Purba di lokasi lahan yang dikelolanya.

Menurutnya, lahan milik keluarganya tersebut seluas 70 rante dulunya diserahkan ke Pemkab Simalungun dengan tulak cangkul sebesar Rp 12,5 juta per rante. Karena Pemkab Simalungun meminta lahan mereka dengan alasan akan memperluas perkantoran Bupati.

“Dulunya diserahkan orangtua saya karena Pemkab Simalungun berencana memperluas Perkantoran. Kalau PT Intijaya Mandrasa Jayasari yang minta, mungkin orang tua saya tidak akan memberikannya. Karena tidak menguntungkan kepada kami,” tukasnya.

Terpisah, Camat Raya, Justina N Purba mengaku, tidak mengetahui kronologi kepemilikan lahan PT Intijaya Mandrasa Jayasari. Ini mengingat saat proses ganti rugi dirinya belum menjabat Camat Raya.

“Tidak ada terarsip berkas riwayat lahan milik PT Intijaya Mandrasa Jayasari disini. Dan saat ganti rugi, saya belum Camat disini. Mungkin pendahulu saya yang lebih mengetahui bagaimana lahan dimaksud beralih kepemilikannya kepada perusahaan,” imbuhnya.

“Ketepatan Lurah Pematang Raya ada disini, sebentar ya,” ujar Justina beranjak ke arah salah satu ruangan di kantornya.

Selang tak berapa lama, Lurah Pematang Raya, Boru Damanik juga mengatakan, tidak mengetahui ihwal kepemilikan lahan tersebut. “Mungkin Lurah lama yang tau. Tidak ter arsip di kantor terkait lahan tersebut,” ucapnya. (Zai)