Siantar, Lintangnews.com | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait obat kadaluarsa menjadi sorotan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Siantar dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hal ini dipertanyakan Andika Prayogi Sinaga selaku Ketua Komisi I kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Ronal Saragih, Jumat (24/7/2020).
Politisi Hanura ini meminta agar persoalan obat kadaluarsa ini menjadi perhatian pihak Dinkes.
“Jangan ini menjadi keresahan pada masyarakat, apalagi persoalan boat kadaluarsa. Kalau pun akan dimusnahkan, harus disterilkan soal tempatm” ucap Andika.
Menjawab hal itu, Ronald berdalih, obat kadaluarsa itu merupakan komulatif dari beberapa tahun. “Jadi bukan satu tahun anggaran, namun ini uraian dari tahun 2012,” ucapnya.
Ia merasa, pihaknya masih mengalami kesulitan dalam memusnahkan boat kadaluarsa tersebut.
Diketahui, pada temuan BPK RI tahun 2019, terdapat obat kadaluarsa sebanyak 114 jenis senilai Rp 1. 418. 384. 841 yang belum dimusnahkan dan penyimpanannya digabung dengan obat-obatan yang belum kadaluarsa.
Berdasarkan hasil stock opname pada gudang farmasi Dinkes dan gudang obat Puskesmas Kesatria masih terdapat 114 jenis obat kadaluarsa. (Elisbet)