Siantar, Lintangnews.com | Tampaknya Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia sudah mulai memantau persidangan maupun prilaku hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun awak media dari salah seorang pegawai Pengadilan inisial GH menuturkan, bahwa ada 3 orang dari KY yang datang ke PN Siantar untuk langsung melihat persidangan.
“Ada KY datang ke sini (PN) memantau sidang perdata dengan nomor perkara 33. Ada 3 orang yang datang menggunakan mobil Avanza, mereka tidak memakai baju dinas, tetapi baju biasa seperti penyamaran begitu lah,” ucap GH saat berada di depan pintu PTSP PN Siantar, Rabu (28/11/2018) sore.
Kasus perdata yang dimaksud adalah kasus wanprestasi (tergugat telah ingkar janji) dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2018/Pn Pms.
Sementara tergugat bernama Nurdame Harahap alias Mena HP dan penggugat Ade Suryani Daulay.
Diketahui dalam sidang perdata yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu masih beragendakan keterangan saksi-saksi. (res)