Lintangnews | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat, 4 April 2025. Sedangkan satu pelaku lainnya berstatus buron.
Ketiganya berinisial DS alias Acong (24), CZSM (20), dan MS (53), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Siantar Utara.
Ketiganya mencuri barang-barang botot dari dua gudang milik Rosinta br Hutajulu pada 20 Maret 2025.
Barang yang diembat para pelaku berupa; pelak dan ban mobil, mesin las, genset, dinamo, dan logam tembaga, dengan total kerugian sekitar Rp 22,6 juta.
Kejadian diketahui oleh korban setelah diberi tahu oleh pekerjanya. Korban lalu membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib.
Penyelidikan petugas mengarah pada penangkapan pelaku utama DS alias Acong, yang merupakan pekerja korban.
Kepada polisi Acong mengaku melakukan pencurian bersama empat rekannya. Dua pelaku lainnya, MS dan CZSM, ditangkap selanjutnya. Satu pelaku lainnya berinisial RS masih buron.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 363 KUHP. (*)


