Siantar, Lintangnews.com | Konser Judika Sihotang yang berlangsung pada Minggu (7/10/2018) bersamaan dengan pelaksanaan Gala Catur gagal digelar di Kota Siantar.
Ini dikarenakan tidak mengantongi ijin resmi dari Pemko Siantar. Selain itu, kegiatan yang berlangsung di Lapangan Adam Malik itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Siantar.
Pernyataan gagalnya konser itu diucapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Siantar, Jayadi Sagala didamping Kabag Ops Polres Siantar, Kompol Mahyu Danil Noor.
“Saya selaku panitia acara sebelumnya meminta maaf kepada warga Siantar yang hadir di lapangan ini. Bahwa acara Judika Sihotang digagalkan,” sebutnya.
Jayadi juga menghimbau agar massa membubarkan diri dengan tidak berdesak-desakan dan menjaga diri.
Hal itu disesalkan ribuan warga Siantar yang hadir di Lapangan Adam Malik sembari meneriaki panitia acara ‘woi..woi..woi, massa pun akhirnya membubarkan diri.(irfan)