Korban Hamil, Terdakwa Cabul Dihukum 9 Tahun Penjara di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, majelis hakim yang diketuai Albon Damanik menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa FS alias Bisu, Rabu (17/7/2019).

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri S menuntut terdakwa selama 11 tahun.

Sementara usai persidangan ibu korban mengaku putrinya berinisial F (13) kini kondisinya dalam keadaan hamil.

Terdakwa Bisu warga Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Senin (18/3/2019) sekira pukul 17.00 WIB ditangkap tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi karena mencabuli anak di bawah umur.

Saat itu terdakwa ketika perjalanan menuju rumahnya, petugas melihatnya sedang berdiri di pinggiran Jalan Pramuka Kota Tebingtinggi. Selanjutnya petugas langsung membekuk dan memboyongnya ke Polres Tebingtinggi.

Terdakwa yang juga penyandang tunawicara itu mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, dalam kurun waktu antara bulan Desember 2018-Februari 2019.

Sebelum melakukan aksi bejat itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan memberinya uang sebesar Rp 15.000. (purba)