Tebingtinggi, Lintangnews.com | Usai menghadirkan seluruh saksi dan pemeriksan terdakwa, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hepy Sibarani menuntut seorang residivis bernama Sandy Arman S selama 4 tahun penjara, Rabu (17/7/2019).
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim Albon Damanik, JPU menyebutkan terdakwa Sandy pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 15.00 WIB, melakukan aksi kejahatan sehingga menyebabkan luka berat pada tubuh seseorang dokter bernama Nidya Septi Ayu Eka Putri di Jalan Gatot Subroto Km 2, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kejadian itu tepatnya di tempat penjualan air kelapa terhadap korban yang diketahui anak dari Sekda Pemkab Serdang Bedagai (Sergai). Akibatnya tas sandang berwarna pink milik warga Jalan Karya Kasih Perum Bukit Johor Mas Blok F N, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dicuri yang berisi 1 unit handphone (HP) merk Samsung A 8+ bewarna hitam dan uang sebesar Rp 620.000.
Terdakwa beraksi menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam les warna merah dan putih dengan nomor polisi (nopol) BM 4458 WV.
Saat itu korban berangkat dari tempatnya bekerja di Puskesmas Naga Kesiangan Pabatu, Kabupaten Sergai menuju Kota Tebingtinggi bersama rekan kerjanya, Dewi Lestari.
Korban yang sedang dibonceng diikuti terdakwa dari arah belakang di sekitaran Jalan Gatot Subroto Km 2, Kelurahan Lubuk Raya. Selanjutnya terdakwa tiba-tiba langsung memepet dari sebelah kanan korban dan langsung menarik tas sandang miliknya, sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik.
Ini membuat korban sempat berteriak minta tolong. Akhirnya tas korban berhasil diambil terdakwa.
Namun tidak beberapa lama, sepeda motor pelaku terjatuh dan mesinnya mati. Melihat itu, korban langsung meminta Dewi memberhentikan kendaraan mereka. Korban langsung turun dan mencoba mendatangi terdakwa dan mengambil tas miliknya kembali.
Ternyata terdakwa kembali menghidupkan sepeda motornya dan menabrak korban sehingga keduanya sama-sama terjatuh ke aspal.
Terdakwa kembali mencoba melarikan diri dengan berlari meninggalkan sepeda motornya. Namun tidak beberapa lama berhasil diamankan warga yang pada saat itu mengejar terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP. (purba)