Jakarta, Lintangnews.com | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga yang diberikan mandat, fungsi dan tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menjalin kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diikat dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Inu guna memberikan pembelaan, pendampingan dan perlindungan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran dan perlakuan salah,” kata Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas PA di kanntornya di bilangan Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019).
Arist Merdeka menjelaskan kepada lintangnews.com melalui telepon seluler, MoU yang ditandatangani dirinya mewakili Dewan Komisioner Komnas PA dan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Martuani Sormin selaku Asisten Bidang Operasi (Asops) Kapolri bertindak untuk dan atas nama Polri berdasarkan surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, ini berlaku dan sudah dapat dilaksanakan sejak MoU itu ditandatangani kedua institusi ini, pada Rabu 15 Mei 2019.
“Nota kesepahaman itu sudah bisa digunakan kedua lembaga ini, termasuk di dalamnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di masing-masing daerah di Indonesia untuk membangun kerjasama strategis dengan pihak Kepolisian. Ini dalam memberikan dampingan hukum, psikologis, dan medis bagi ABK yang berhadapan dengan hukum maupun anak sebagai korban kekerasan seksual, fisik, verbal maupun korban penelantaran dan perlakuan salah,” bebernya.
Menurutnya, tujuan ditandatanganinya nota kesepahaman itu sebagai pedoman bagi Komnas PA dan Polri untuk menjalin kemitraan strategis dalam penanganan ABK yang berhadapan dengan hukum di seluruh wilayah hukum di Indonesia.
“Tujuan dibuatnya nota kesepahaman ini untuk mewujudkan kerjasama yang strategis dalam penanganan ABK yang berhadapan dengan hukum,” sebut Arist Merdeka.
Sementara ruang lingkup MoU dimaksud, disepakati meliputi pertukaran data dan atau informasi, bantuan pendampingan hukum dan ahli serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Pada bagian pertukaran data dan informasi, baik Komnas PA dan Polri saling bertukar data dan atau informasi dalam rangka penanganan ABK yang berhadapan dengan hukum, baik secara manual maupun elektronik,” tukasnya.
Kemudian disepakati juga, dalam situasi tertentu pertukaran data dan atau informasi sesuai nota kesepahaman ini dapat dilakukan secara lisan, serta selanjutnya ditindaklanjuti secara tertulis.
Kemudian untuk bantuan pendampingan hukum dan ahli, pihak Kepolisian dapat meminta bantuan pendampingan dan ahli dalam proses penegakan hukum dan pemulihan trauma korban, serta memberikan bantuan sebagai dimaksud tujuan dibuatnya nota kesepahaman itu.
“Kerja sama ini dibuat juga untuk meningkatkan kapasitas SDM. Artinya pihak Kepolisian dengan Komnas PA akan memberikan peningkatan kapasitas SDM kepada para penyidik Polri,” sebut Arist Merdeka.
Ini khususnya di Unit PPPA di masing-masing Polres di Indonesia, jaksa dan hakim, pegiat LPA melalui penyelenggaraan pelatihan khusus dalam penanganan anak berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum.
Sasaran sosialisasi terhadap aktivitas dan program yang disepakati itu meliputi pegawai pada Komisi Nasional PA, pengurus LPA di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, Aparatur Sipil Negara pada Polri terdiri dari anggota Polri dan ASN.
“Untuk mengimplementasi nota kesepahaman ini, dalam waktu tidak terlalu lama, saya akan mensosialisasi pada seluruh Polres di Indonesia dan apatur penegak hukum lainnya. Termasuk menyelenggarakan pelatihan keahlian penanganan ABK yang berhadapan dengan hukum di 5 Kota sebagai pilot proyek,” terang Arist Merdeka.
Itu artinya, lanjut Arist, nota kesepahaman sudah bisa digunakan kedua lembaga untuk memberikan pendampingan dan penegakan hukum dan ahli dalam menangani perkara ABK yang berhadapan dengan hukum di seluruh wilayah hukum di Indonesia.
“Inilah hadiah bagi mereka (ABK) di Hari Anak Nasional Tahun 2019,” kata Arist Merdeka mengakhiri. (asri)