KPK Dorong Percepatan Sertifikasi 80 Persen Aset Pemda Se-Sumut

Rapat monitoring dan evaluasi penyelamatan dan penertiban aset se-Provinsi Sumatera Utara secara daring.

Jakarta, Lintangnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pengamanan aset pemerintah daerah (pemda) mengingat besarnya potensi risiko hilangnya aset.

Hal ini diutarakan pada saat rapat monitoring dan evaluasi penyelamatan dan penertiban aset se- Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara daring pada Selasa, (10/8/2021).

“Penting sekali sertifikasi ini untuk mempertahankan dan mengamankan aset kita agar lebih pasti lagi secara hukum. Intinya kami ingin Sumut lebih baik lagi. Skor Monitoring Center For Prevention (MCP) terkait Barang Milik Daerah atau BMD dari beberapa pemda masih Nol ini. Bagaimana ini kiprah pemda yang sudah digaji oleh rakyat?” sebut Direktur Koordinasi Supervisi I Didik Agung Widjanarko.

Menurut catatan Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kanwil Sumut, aset pemda yang sudah disertifikasi baru 18 persen dari total keseluruhan 6.370 persil. Aset yang memiliki sertifikat untuk Kabupaten/Kota berjumlah 1.104 persil dan Provinsi Sumut berjumlah 80 persil.

Sedangkan permohonan masuk dari pemda ke BPN sebanyak 2.576 persil. Masih terdapat 8 Pemda yang sertifikatnya sampai dengan Juli 2021 masih belum terbit atau nol.

Secara umum, perolehan nilai MCP tahun 2021 untuk area Manajemen Aset Daerah se- Provinsi Sumut baru mencapai 24,7 persen, dengan Pemko Sibolga teratas yaitu 69,80 persen dan terendah Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Pemkab Simalungun, Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Pemkab Toba, Pemko Gunung Sitoli dan Pemko Tanjungbalai masing-masing nol persen.

“Saya berharap rekan-rekan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dapat lebih berdaya lagi memonitor Kabupaten/Kota terkait aset. KPK akan tagih tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tegas Didik.

Dia juga mempertanyakan alasan pemda yang hingga saat ini belum menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) padahal banyak masalah aset. KPK, kata Didik, berharap pemda segera mengoptimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian sengketa aset.

Turut hadir para inspektur pemda dan perwakilan dinas yang membidangi pengelolaan aset.

Kepala BPKAD Provinsi Sumut, Ismael Sinaga dan Kepala Bidang (Kabid) Aset, Ratna Sari melaporkan ada 4 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga.

Pertama, tanah hutan produksi tercatat di Dinas Perkebunan seluas 50 hektar dengan nilai Rp 1 miliar. Kedua, tanah bangunan rumah sakit tercatat di Dinas Kesehatan seluas 65 hektar dengan nilai Rp 5,2 miliar.

“Ketiga, tanah bangunan rumah sakit tercatat di Dinas Sosial (Dinsos) seluas 60 hektar dengan nilai Rp 6 miliar. Dan terakhir, tanah bangunan kantor pemerintah tercatat di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) seluas 10 hektar,” urai Ratna.

Kabid Aset Pemko Medan, Sumiadi melaporkan ada 7 aset besar nilainya yang baru berketetapan hukum dan masih berproses di Pengadilan. Pemda dinyatakan kalah di Pengadilan dan kehilangan aset berupa 2 sekolah yaitu SMP Negeri 7 Medan dengan nilai aset Rp 14,2 miliar dan salah satu SD Negeri bernilai Rp 1,4 miliar.

“4 hektar dari 6 hektar tanah Cadika Pramuka juga kalah di Pengadilan dengan total nilai keseluruhan aset Rp 38,6 miliar,” ujar Sumiadi.

Pemkab Simalungun melaporkan masih ada sekitar 1,400 persil tanah yang belum bersertifikat di mana setengahnya merupakan tanah jalan dan irigasi dengan total nilai aset keseluruhan Rp 200 miliar.

Pemkab Padang Lawas juga melaporkan bahwa masih ada 332 persil tanah pemda yang belum bersertifikat dari total keseluruhan 535 persil.

Dari hasil laporan langsung maupun tertulis, ternyata masih banyak terjadi proses sengketa dengan pihak ketiga seperti dikuasai atau dikelola oleh masyarakat. KPK menilai, ini tantangan paling nyata.

Di akhir kegiatan, KPK memberikan rekomendasi di antaranya uji keabsahan di Pengadilan Negeri (PN) melalui keperdataan apabila pihak ketiga juga sama-sama memiliki alas hak atas aset bersengketa.

“Gunakan Datun sebagai JPN sampai inkracht. Kalau ternyata pemda dimenangkan, eksekutornya Pengadilan. Kalau sampai tidak terlaksana eksekusi, ada perencanaan yang salah. Jadi, jangan sampai negara kalah oleh pihak-pihak oknum. Itu jalan terakhir, tetap di awal harus ada upaya persuasif,” tutup Didik. (Rel)