Pembuang Bayi di Bandar Pulau Terungkap, Kapolres Asahan Sampaikan Motifnya 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat mewawancarai tersangka.

Asahan, Lintangnews.com | Seorang bayi yang berjenis kelamin perempuan dibuang di tempat sampah di Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (11/8/2021).

Polres Asahan akhirnya berhasil mengamankan ibu kandung sang bayi dan mengungkap motifnya.

“Motif bayi dibuang untuk menutupi aib perbuatan di luar nikah,” ujar Kapolres, AKBP Putu Yudha Prawira saat mengelar konfrensi pers, Kamis (12/8/2021).

Kapolres menjelaskan, tersangka inisial VP (18) terancam percobaan pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah perlindungan anak 3 tahun 6 bulan. Tersangka membuang bayi dari hubungan gelapnya ke selokan menggunakan ember.

“Kita juga masih melakukan pengembangan terkait bapak dari bayi itu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani dan Kapolsek Bandar Pulau, AKP AY Siregar.

Diketahui perbuatan membuang bayi itu dilakukan VP sendirian. Termasuk melahirkan tanpa bantuan orang lain

Sementara itu untuk terkait pengasuhan, Kapolres akan melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan dan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Pemkab Asahan.

Sementara itu Awaluddin dari KPAD Asahan mengatakan, ayah kandung dari bayi itu dapat dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasalnya, ibu kandung bayi saat hamil masih dikategorikan usia anak-anak dimana ketika mengandung masih berusia 18 tahun kurang 1 bulan. (Heru)