KPUD Serahkan Dokumen Anggota DPRD Terpilih pada Pemko Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar menyerahkan dokumen penetapan Calon Anggota Terpilih DPRD Siantar periode 2019-2024 hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Dokumen itu diterima Wali Kota, Hefriansyah melalui Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM di ruang kerja wakil walikota, Senin (19/8/2019).

Dokumen langsung diserahkan Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani didampingi Sekretaris, Hermanto Panjaitan dan komisioner KPUD lainnya.

Dalam kesempatan itu, Togar Sitorus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

“KPU, Panwaslu, petugas Pemilu dari semua tingkatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta semua pihak yang telah mendukung suksesnya Pemilu patut kita apresiasi. Semua berjalan dengan baik,” terangnya.

“Dalam kesempatan ini, atas nama Pemko Siantar, saya mengajak mari kita terus bersinergi untuk membangun Siantar,” ajak Togar.

Sementara itu, Daniel Dolok Sibarani menerangkan, penyerahan dokumen yang berisi 30 nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih ini, berdasarkan hasil pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan Calon Terpilih Anggota DPRD Siantar hasil Pemilu 2019.

Dokumen ini, katanya, selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Dokumen yang diserahkan sebanyak rangkap tiga,” tukasnya.

Selanjutnya, Daniel menyerahkan proposal dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Dalam penyerahan tersebut, turut hadir Kabag Tapem Pemko Siantar Junedi Sitanggang dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan), Wanden Siboro. (Elisbet)