Labuhanbatu, Lintangnews.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kecamatan dijadwalkan pada 24 April 2021 mendatang.
Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) ada 2 pasangan calon (paslon) dari 5 paslon yang akan bertarung. Yakni, paslon nomor urut 2 dengan 3. Namun tetap akan diikuti 5 paslon tertera gambarnya di surat suara.
Diketahui ada aturan baru dalam pelaksanaan PSU. Warga pemilik e-KTP yang berdomisili di sekitar TPS tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Labuhanbatu, Muhammad Syafril menjelaskan, terdapat beberapa kriteria jenis pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU. Seperti terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).
“Jika pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pemilik e-KTP yang tidak tedata dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya, kini untuk syarat pemilih pada PSU, itu tidak berlaku lagi,” sebut Syafril, Kamis (8/4/2021).
Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi ini menambahkan, sesuai dengan surat edaran nomor 267, KPUD Labuhanbatu tidak memutakhirkan data pemilih atau pendataan ulang. Namun hanya melakukan pencermatan dan berlandaskan pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
KPUD juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu tentang pencermatan DPT pada tanggal 6 April 2021.
Menurut Syafril, secara luasnya, pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU 24 April 2021 adalah warga terdaftar dalam DPT.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur melalui Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Sarpan Hudawi Siregar saat dihubungi wartawan menegaskan, KPUD tidak lagi melakukan pendataan terhadap pemilih untuk pelaksanaan PSU. Menurutnya, pemilih yang boleh menggunakan hak pilihnya adalah masuk dalam DPT, DPTb dan DPPh.
Berdasarkan putusan MK Nomor : 58/PHP.BUP-XIX2021, terdapat 9 TPS melaksanakan PSU. Yakni di Kecamatan Rantau Utara, Kelurahan Siringo-ringo TPS 9 dan17, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Bakaran Batu TPS 5,7, 9,10 dan13, Kecamatan Pangkatan, di Desa Pangkatan TPS 3 dan Kecamatan Bilah Hilir, Kelurahan Negeri Lama Kampung Nelayan TPS 14. (Sofyan)