Siantar, Lintangnews.com | Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 20/ PUU-XII/2019, KPU RI memberikan surat edaran kepada seluruh KPUD Kabupaten/Kota untuk membuat pengumuman dan sosialisasi.
Ini terkait pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sampai 7 hari sebelum pemungutan suara sekira pukul 16.00 WIB waktu setempat.
“KPU RI melalui surat edarannya tertanggal 29 Maret 2019 memerintahkan KPUD Kabupaten/Kota termasuk KPUD Siantar untuk mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yakni keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam serta menjadikan tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada pemungutan suara,” terang Komisioner KPUD Siantar Divisi Perencanaan dan Data, Jafar Sidik Saragih, Senin (1/4/2019).
Apabila ada pemilih sesuai 4 kriteria di atas, terang Jafar diminta untuk melaporkan pindah memilih sehingga didaftarkan dan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberikan formulir mode A-5 KPU serta disebar ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia.
Sambungnya, dalam hal masih terdapat pemilih DPTb yang terkonsentrasi sehingga tidak dapat disebar ke TPS yang telah ada.
“Untuk itu dapat dibentuk TPS tambahan dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia” tandasnya.
Terang Jafar, untuk surat edaran KPU RI tersebut, KPUD Siantar sedan mendistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk disosialisasikan kepada masyarakat. (elisbet)